Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Perjalanan Sering Berubah, Ini Kata Kemenhub

Seperti baru-baru ini, pemerintah sempat mewajibkan tes PCR sebagai syarat penerbangan, antigen tak berlaku lagi. Tapi beberapa hari kemudian berubah menjadi bisa kembali menggunakan tes antigen.

Selain itu, pada perjalanan darat, pemerintah sempat menjadikan tes PCR sebagai salah satu syarat perjalanan, tetapi kini ketentuan tes PCR dihapus dan menjadi hanya tes antigen.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati pun mengungkapkan alasan seringnya aturan perjalanan berubah. Ia bilang, itu mengikuti perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia.

"Peraturan ini disesuaikan, sebenarnya itu kan mengikuti dinamika dan situasi pandemi itu sendiri. Pemerintah terus berupaya melakukan penyesuaian dilihat dari situasi pandmei, dilihat dari berbagai parameter," ungkapnya dalam diskusi virtual bertema Utamakan Keamanan Diri, Baru Bepergian, Rabu (3/11/2021).

Dia menjelaskan, evaluasi penerapan PPKM yang setiap minggu dilakukan pemerintah mencakup berbagai sektor dan aspek, salah satunya aspek mobilitas. Lantaran, pergerakan masyarakat sangat berpengaruh terhadap tingkat penularan virus corona.

Oleh sebab itu, lanjut dia, pemerintah melakukan penyesuaian berbagai aturan dengan melihat perkembangan yang terjadi di lapangan. Perkembangan kasus dan perubahan aturan pun selalu disampaikan tiap minggunya oleh menteri koordinator.

"Lalu dari situlah kami di sektor transportasi melakukan penyesuaian. Tentu dalam melakukan penyesuaian ketentuan ini, kami selalu duduk bersama dan berdiskusi dengan kementerian dan lembaga terkait," kata Adita.

Menurut dia, Kemenhub dalam membuat aturan perjalanan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hingga Satgas Penanganan Covid-19.

Dengan demikian, aturan yang diterbitkan sudah berdasarkan pembahasan bersama dalam upaya untuk menekan penyebaran Covid-19, terlebih saat ini jumlah kasus baru trennya mulai menurun.

"Jadi kita tetap harus waspada dan hati-hati. Oleh karena itu, dibutuhkan instrumen-instrumen peraturan yang tujuan utamanya adalah supaya kita tetap dalam situasi yang kondusif dan tidak terjadi penularan lagi seperti masa-masa sebelumnya, tetap bisa dikendalikan," pungkas Adita

https://money.kompas.com/read/2021/11/03/150318626/syarat-perjalanan-sering-berubah-ini-kata-kemenhub

Terkini Lainnya

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemehub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemehub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Whats New
Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke