Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jubir Jubir Kemenhub: Aturan Perjalanan Darat Jarak 250 Km Wajib PCR Sudah Dicabut!

Hal itu menyusul terbitnya aturan terbaru SE Kemenhub Nomor 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19, menggantikan SE Nomor 90 Tahun 2021.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, pencabutan itu karena merujuk aturan terbaru yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Jadi kita sudah lakukan pencabutan, artinya ketentuan itu (250 kilometer) sudah tidak ada," ujarnya dalam diskusi virtual bertema Utamakan Keamanan Diri, Baru Bepergian, Rabu (3/11/2021).

Ia menjelaskan, saat ini aturan yang berlaku untuk transportasi darat yakni pelaku perjalanan jarak jauh wajib menunjukkan keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Penggunaan aplikasi diutamakan bagi pelaku perjalanan orang dengan kendaraan umum serta angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Bagi yang tidak memiliki smartphone pendukung aplikasi PeduliLindungi maka dapat menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau bukti fisik hasil negatif tes antigen dan kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama.

"(Syarat perjalanan) itu wajib, dan pengawasannya nanti khususnya untuk kendaraan darat seperti bus, travel, dan juga kendaraan pribadi akan kita lakukan secara acak," kata Adita.

Ia mengakui, tak memungkinkan untuk melakukan pengawasan pada setiap kendaraan yang lalu-lalang, terlebih pada kendaraan pribadi. Oleh sebab itu pemerintah berupaya mengantisipasinya dengan melakukan tes acak, seperti di rest area atau kantor-kantor Kemenhub yang ada di lintasan nasional.

Adita pun mengingatkan masyarakat untuk memenuhi syarat perjalanan agar tak terhambat saat ada pemeriksaan, serta juga untuk menjaga kesehatan diri sendiri dan orang di lingkungan sekitar.

"Ini diharapkan masyarakan bersiap. Namun kami sarankan bukan masalah pengawasan atau sanksinya, tetapi ini kan demi kita sendiri, melindungi diri sendiri dan orang lain," pungkasnya.



Sebelumnya, diketahui pada aturan lama, pelaku perjalanan dengan transportasi darat dan angkutan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Selain itu, pelaku perjalanan juga wajib memiliki surat keterangan hasil tes PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.

Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan. Aturan ini sempat berlaku sepanjang 27 Oktober-1 November 2021

https://money.kompas.com/read/2021/11/03/203400726/jubir-jubir-kemenhub--aturan-perjalanan-darat-jarak-250-km-wajib-pcr-sudah

Terkini Lainnya

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Whats New
Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Whats New
Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Whats New
Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke