Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kenapa Pemerintah Sering Gonta-ganti Aturan Syarat Perjalanan?

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan bahwa kebijakan yang mengatur syarat perjalanan orang di masa pandemi Covid-19 dipengaruhi oleh banyak aspek sehingga kerap berubah.

"Bagaimana peraturan ini disesuaikan, sebenarnya mengikuti dinamika kondisi pandemi ini sendiri. Pemerintah berupaya melakukan penyesuaian yang dilihat dari banyak aspek," kata Adita Irawati dilansir dari Antara, Kamis (3/11/2021). 

Adita menjelaskan pemerintah terus berusaha mengendalikan pandemi dengan melakukan evaluasi dari penanganan-penanganan yang telah dilakukan.

Kemenhub juga bekerja sama dengan unsur terkait misalnya Satgas Penanganan Covid-19, pemerintah daerah, kementerian lembaga, hingga TNI/Polri guna memantau perkembangan penanganan Covid-19 di Indonesia.

Ia mengungkapkan pemerintah bahkan menggelar rapat terbatas secara rutin yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo untuk membahas evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Oleh sebab itu, peraturan-peraturan terkait perjalanan orang juga ditentukan dari hasil evaluasi tersebut.

"Berdasarkan update dari situasi pandemi, Kemenhub di sektor transportasi melakukan penyesuaian. Jadi ini satu hasil kolaborasi dan koordinasi," ujarnya.

Adita menambahkan ketentuan terkait perjalanan atau mobilitas masyarakat tersebut dilakukan agar penularan Covid-19 di Indonesia terus menurun.

"Tidak mudah bagi kita, tetapi hasilnya saat ini sudah cukup baik. Kita tidak ingin lagi ada lonjakan kasus," ujar dia. 

Syarat PCR berubah jadi antigen

Sebelumnya, Kemenhub kembali memperbarui aturan di masa penerapan PPKM terkait perjalanan darat. Pada aturan terbaru, pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan transportasi darat wajib tes antigen.

Hal itu seiring dengan terbitnya SE Kemenhub Nomor 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.

Penerbitan SE itu merujuk pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021.

Pada SE terbaru, tak ada lagi ketentuan jarak perjalanan minimal 250 kilometer (km) atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib melakukan tes PCR 3x24 jam atau antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Kini ketentuan jarak dan waktu perjalanan dihapuskan, begitu pula dengan ketentuan wajib tes PCR. Pada aturan baru ditetapkan bahwa seluruh perjalanan darat jarak jauh diwajibkan untuk tes antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain diwajibkan menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen, pelaku perjalanan juga diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Hasil tes dan kartu vaksin harus ditunjukkan sebelum keberangkatan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.

Terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi, diutamakan bagi pelaku perjalanan orang dalam negeri dengan kendaraan bermotor umum serta angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Bagi yang tidak memiliki smartphone pendukung aplikasi PeduliLindungi, dapat menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK) atau bukti fisik hasil negatif tes antigen dan kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama.

Ketentuan tersebut berlaku untuk perjalanan jarak jauh melalui darat, baik menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, maupun angkutan penyeberangan di dalam dan luar wilayah Jawa-Bali dengan kategori PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1.

Sementara itu, khusus untuk pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat yang memakai kendaraan pribadi, kendaraan umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan hasil tes antigen.

Pada SE terbaru itu juga ditetapkan pembatasan jumlah penumpang kendaraan pribadi, kendaraan umum, serta kapal sungai, danau, dan penyeberangan.

Bagi daerah dengan status PPKM Level 3 dan Level 2, berlaku jumlah penumpang maksimal 70 persen dari kapasitas tempat duduk. Sedangkan untuk daerah dengan PPKM Level 1, kapasitas penumpangnya bisa 100 persen.

Di sisi lain, khusus untuk pengemudi kendaraan logistik, diatur bahwa wajib menunjukkan keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes antigen dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan bagi yang sudah vaksin dosis kedua.

Sementara itu, pengemudi kendaraan logistik yang baru vaksin dosis pertama wajib menunjukkan keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes antigen dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan pengemudi kendaraan logistik yang belum divaksin wajib menunjukkan keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Budi mengatakan, pengawasan pelaksanaan SE ini akan dilakukan dengan pemeriksaan acak oleh pihak-pihak terkait, seperti kepolisian, TNI, Ditjen Hubdat, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), dan Dinas Perhubungan.

Pemeriksaan acak ini akan dilakukan di terminal, pelabuhan penyeberangan, rest area, pos koordinasi, dan lokasi pengecekan lainnya. Pengawasan ini juga dilakukan bersama Satgas Covid-19 dan pemerintah daerah.

"Sesuai dengan arahan Satgas Covid-19, masyarakat tetap harus menjaga protokol kesehatan saat bepergian dengan menggunakan masker. Juga, tidak berbicara selama perjalanan, serta tidak makan dan minum dalam perjalanan yang kurang dari dua jam," pungkas Budi.

https://money.kompas.com/read/2021/11/04/000300126/kenapa-pemerintah-sering-gonta-ganti-aturan-syarat-perjalanan-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke