PEMERINTAH telah mengundangkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sebagai UU Nomor 7 Tahun 2021 pada 29 Oktober 2021. Sebelumnya UU HPP telah disahkan bersama oleh DPR dan pemerintah dalam Rapat Paripurna DPR pada 7 Oktober 2021.
UU HPP mengubah dan menambah sejumlah regulasi terkait perpajakan. Apa sajakah itu?
Mengubah UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
Mengubah UU Pajak Penghasilan (UU PPh)
Dalam terminologi pajak, fasilitas ini disebut sebagai natura, yaitu pemberian fasilitas bukan dalam bentuk uang dari pemberi kerja kepada pegawai, karyawan, dan keluarganya.
Namun, natura tertentu dinyatakan bukan penghasilan bagi penerima, yaitu:
Mengubah UU Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN dan PPnBM)
Mengatur program pengungkapan sukarela (PPS) Wajib Pajak
Mengatur pajak karbon
Mengubah UU Cukai
Perubahan dan penambahan ketentuan regulasi dalam UU HPP di atas akan berdampak terhadap dan atau berkaitan pula dengan:
Berikut ini adalah naskah lengkap UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), lengkap beserta bagian Penjelasan UU:
Naskah: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI, MUC Consulting/AGS
https://money.kompas.com/read/2021/11/04/070100026/poin-penting-perubahan-dan-tambahan-aturan-pajak-di-uu-hpp
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.