Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Digugat Pedagang Sembako atas Pemblokiran Rekening, Ini Respons BRI

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk buka suara terkait gugatan seorang pedagang gula dan sembako di Madiun, Jawa Timur.

Pedagang bernama Dewi Elyta Sari itu menggugat BRI usai rekeningnya diblokir tanpa penjelasan resmi. Ia pun meminta ganti rugi sebesar Rp 25 miliar melalui gugatan perdata.

Merespons hal tersebut, Pimpinan Cabang BRI Madiun Rizky Andhika mengatakan, pihak telah melakukan investigasi atas kasus itu.

Berdasarkan hasil investigasi awal, BRI menemukan, rekening tersebut terindikasi sebagai rekening penampungan tindak pidana penipuan.

"Sehingga saat ini kasus tersebut tengah ditangani pihak berwajib dan diselesaikan melalui saluran hukum," ujar Rizky, dalam keterangannnya, Jumat (5/11/2021).

Terkait kasus itu, Rizky juga meminta kepada seluruh nasabah agar senantiasa berhati-hati dalam setiap bertransaksi finansial dengan menjaga data pribadi dan data perbankan milik nasabah.

"BRI menjamin keamanan seluruh transaksi nasabahnya dengan menerapkan prudential banking operation dan Good Corporate Governance sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar dia.

Dilansir dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya, kuasa hukum Dewi Elyta Sari, Ratna Indah Pristawi menjelaskan, BRI milik kliennya diblokir sejak Februari 2020.

"Saat diblokir pihak bank sama sekali tidak memberikan penjelasan alasan rekening klien kami diblokir," jelas Ratna kepada Kompas.com.

Reputasi Dewi sebagai pedagang yang telah memiliki banyak pelanggan terdampak akibat pemblokiran rekening itu.

"Omzet klien saya saat itu dalam satu hari bisa mencapai Rp 1 miliar. Selama diblokir rekeningnya, Dewi tidak bisa menjalankan kegiatan usaha apa pun. Untuk itu klien kami menggugat Bank BRI untuk memberikan ganti rugi senilai Rp 25 miliar," tuturnya.

Dewi baru mengetahui rekeningnya diblokir setelah mendatangi BRI. Petugas BRI menyebut rekening Dewi diblokir atas permintaan seseorang.

Namun, Dewi tidak mendapatkan penjelasan rinci terkait alasan seseorang itu meminta rekeningnya diblokir.

"Setahu kami, pemblokiran rekening bank itu dapat dilakukan bila permintaan dari kepolisian karena kasus. Selain itu dapat diminta dari pengadilan. Tapi ini tidak ada sama sekali. Tiba-tiba ada pemblokiran," kata Ratna.

Sidang perdana gugatan perdata telah berlangsung Selasa (2/11/2021). Namun, sidang ditunda karena pihak BRI Madiun tidak datang dalam sidang tersebut.

https://money.kompas.com/read/2021/11/05/111355926/digugat-pedagang-sembako-atas-pemblokiran-rekening-ini-respons-bri

Terkini Lainnya

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke