Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Terima Uang Salah Transfer? Hati-hati Bisa Dipidanakan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pernahkah Anda menerima kiriman dana "nyasar" ke rekening pribadi? Jika iya, Anda harus berhati-hati, sebab sudah banyak kasus salah transfer yang menjadi sengketa perbankan.

Beberapa kasus salah transfer bahkan berujung pidana. Hal ini pun sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) UU 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara (Untar) Ade Adhari menjelaskan, dalam UU tersebut terdapat delik yang berkaitan dengan salah transfer dana, yakni Pasal 85 UU Transfer Dana.

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Di samping itu, nasabah bisa dijerat dengan pasal 372 KUHP mengenai tindak pidana penggelapan jika nasabah sudah mengetahui asal uang tersebut dan menolak untuk mengembalikan," kata Ade, dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Jumat (5/11/2021).

Terkait pasal tersebut, Ade menyebutkan, terdapat 2 bentuk kesalahan yang wajib terpenuhi sebelum pemidanaan dilakukan. Pertama, kesalahan dalam bentuk kesengajaan yang mensyaratkan adanya dolus malus.

"Artinya, kesengajaan yang dilakukan dengan adanya niat jahat. Keberadaan kesalahan ini terlihat dengan adanya unsur sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui," ujar dia.

Bentuk kesalahan kedua, yang dapat dijadikan sebagai syarat menjatuhkan pidana adalah pro parte dolus, pro parte culpa, yaitu delik yang dalam perumusannya memuat unsur kesengajaan dan kealpaan sekaligus.

"Hal ini terlihat pada unsur sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya," kata Ade.

Ade menegaskan, penggunaan Pasal 85 UU Transfer Dana harus dilakukan secara hati-hati.

"Pasalnya, ada hal yang harus dipastikan berjalan terlebih dahulu, dengan kata lain ada kewajiban," kata dia.

Ia mengatakan ada kewajiban yang harus dipenuhi penyelenggara pengirim ketika terjadi salah transfer, sebagaimana diatur dalam Pasal 56 UU Transfer Dana.

"Pasal ini secara tegas menyatakan pada ayat (1) Dalam hal Penyelenggara Pengirim melakukan kekeliruan dalam pelaksanaan Transfer Dana, Penyelenggara Pengirim harus segera memperbaiki kekeliruan tersebut dengan melakukan pembatalan atau perubahan," kata Ade.

"Ketentuan pada ayat ini menghendaki agar pihak bank segera memperbaiki kekeliruan atas salah transfer tersebut. Umumnya kata segera tersebut diartikan harus diperbaiki dalam batas waktu 2x24 jam. Aturan normatif pada ayat ini menghendaki agar pihak Bank sebagai penyelenggara transfer dana dalam menjalankan kegiatan transfer dana," tambah dia.

Masih di pasal yang sama, pada Ayat 2, disebutkan Penyelenggara Pengirim yang terlambat melakukan perbaikan atas kekeliruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar jasa, bunga, atau kompensasi kepada Penerima.

"Norma dalam ayat ini penting untuk memberikan perlindungan bagi nasabah atas tindakan kekeliruan transfer dana yang dilakukan oleh pihak bank," ucap dia.

Dengan mengacu kepada pasal-pasal tersebut, jika menerima salah salah transfer di akun rekening bank yang dimiliki, nasabah sebaiknya segera konfirmasi ke bank bersangkutan, lalu jangan cepat-cepat gunakan dahulu dana tersebut.

https://money.kompas.com/read/2021/11/05/114125826/terima-uang-salah-transfer-hati-hati-bisa-dipidanakan

Terkini Lainnya

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke