Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jamu Kuat untuk UMKM Itu Bernama RPIM

Pengertian jamu sendiri dalam PERMENKES adalah obat tradisional Indonesia berupa bahan atau ramuan yang berasal dari tumbuhan/hewan/mineral atau campuran lainnya yang digunakan untuk pengobatan.

Di era pandemi ini, konsumsi jamu semakin marak karena upaya masyarakat untuk meningkatkan imunitasnya agar lebih berdaya tahan.

Dalam konteks perekonomian, daya tahan UMKM Indonesia juga perlu diberikan stimulus, terlebih pasca-hantaman COVID-19 di tahun 2020 dan juga kaitannya dalam menjaga “stamina” UMKM untuk terus melaju di jangka panjang.

Peran Pembiayaan UMKM Bagi Perekonomian Indonesia

Berdasarkan survei terhadap ribuan UMKM yang dilakukan oleh Bank Indonesia, tercatat bahwa 87,5 persen UMKM terkena dampak negatif dari adanya COVID-19 dan mayoritas mengalami penurunan penjualan dari 26 persen hingga 50 persen dari kondisi normal.

Melemahnya kinerja UMKM tersebut secara langsung berdampak pada perekonomian nasional karena UMKM berkontribusi 97,05 persen terhadap penyerapan tenaga kerja Indonesia dan 55,6 persen terhadap PDB Nasional.

Tidak seperti pada Krisis Moneter 1997/1998 ataupun Krisis Keuangan Global 2008, Krisis Kesehatan pada 2020 ini cukup memukul sektor UMKM karena dibatasinya mobilitas masyarakat guna memutus rantai penyebaran COVID-19 yang berakibat kepada terganggunya aktivitas jual beli masyarakat.

Oleh karenanya, UMKM yang juga dikenal sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia ini perlu diperkuat agar senantiasa kokoh untuk mampu menggotong perekonomian Indonesia kembali ke level yang tinggi.

Salah satu ramuan jamu penting yang berkhasiat untuk itu adalah penguatan pembiayaan.

Pembiayaan adalah salah satu aspek fundamental untuk UMKM mampu naik kelas sehingga mampu memperluas rambatan dampak positif baik di sisi kontribusi terhadap perekonomian maupun terkait penyerapan ternaga kerja.

Bahkan berdasarkan riset yang dilakukan oleh Kemenkop diestimasi bahwa apabila 2,5 persen UMKM mampu untuk naik kelas maka kenaikan PDB berpotensi tumbuh sebesar Rp 486 triliun atau setara pertumbuhan ekonomi 5,88 persen (yoy).

Lebih lanjut disebutkan dalam riset kemenkop lainnya diestimasi bahwa jika 10 persen UMKM mampu untuk naik kelas makan kenaikan PDB berpotensi melesat di kisaran 7 persen-9,3 persen (yoy).

Di sisi lain, berdasarkan survei yang dilakukan oleh BI, terlihat bahwa masih terdapat 43,1 persen UMKM yang belum memiliki kredit namun membutuhkan akses pembiayaan untuk mengembangkan usahanya.

Secara total, potensi permintaan kredit tersebut mencapai Rp 1.605 triliun yang terdiri dari usaha menengah sebesar Rp 740 Triliun, usaha kecil sebesar Rp 534 triliun dan usaha mikro sebesar Rp 331 triliun.

Selain itu, pemenuhan rasio kredit UMKM oleh bank secara individu masih rendah dan terkonsentrasi pada sejumlah bank saja, di mana hal tersebut utamanya disebabkan oleh beberapa bank yang tidak memiliki keahlian dan risk appetite untuk pembiayaan UMKM.

RPIM sebagai jamu kuat UMKM

Besarnya potensi UMKM dalam menggerakan ekonomi nasional menjadi dasar Bank Indonesia membuat jamu kuat untuk UMKM bernama RPIM (Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial) yang diluncurkan pada September 2021.

RPIM yang tertuang dalam PBI No 23/13/PBI/2021 tersebut adalah penyempurnaan Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait ketentuan penyaluran kredit UMKM yang dikeluarkan pada tahun 2012 yang dirasa masih belum optimal dikarenakan masih terbatasnya skema pembiayaan UMKM yang dilakukan oleh perbankan.

Adanya RPIM ini mampu memperluas opsi pembiayaan yang dilakukan oleh perbankan sehingga berpotensi meningkatkan fungsi intermediasi perbankan terhadap UMKM agar lebih inklusif dan mampu mewujudkan banyak UMKM “naik kelas”.

Secara rinci terdapat 3 skema besar opsi pembiayaan yang bisa dilakukan oleh Bank. Pertama, bank dapat melakukan pembiayaan langsung kepada UMKM langsung maupun rantai pasoknya seperti melalui kelompok/klaster/korporasi UMKM, melalui korporasi (Non-UMKM) yang membiayai supplier, distributor, mitra dan/ plasma berbentuk UMKM, hingga kepada Perorangan Berpenghasilan Rendah (PBR) dengan batasan penghasilan tertentu per bulan.

Kedua, Bank juga bisa melakukan pembiayaan melalui lembaga keuangan dan badan layanan yang menyalurkan kredit kepada UMKM.

Terakhir, bank juga diberikan opsi melakukan pembiayaan melalui pembelian Surat Berharga Pembiayaan Inklusif (SBPI) konvensional maupun syariah yang diterbitkan oleh Pemerintah, Bank Indonesia, bank, lembaga dan/atau Badan Usaha yang memiliki program pengembangan UMKM dan pembiayaan inklusif di Indonesia.

Dengan banyaknya opsi pembiayaan tersebut diharapkan bisa membantu bank-bank yang sebelumnya kesulitan memberikan kredit kepada UMKM dikarenakan tidak memiliki model bisnis spesifik penyaluran kredit pada segmen UMKM.

Selain itu, adanya perluasan opsi pembiayaan tersebut juga diharapkan mampu mendorong rasio pembiayaan UMKM oleh perbankan yang ditargetkan sebesar 20 persen di Juni 2022 dan naik secara bertahap hingga mencapai 30 persen pada Juni 2024.

Kebijakan yang mulai diterapkan pada tahun depan ini diharapkan bisa menjadi jamu paten untuk meningkatkan stamina dan daya tahan UMKM utamanya dalam bertransformasi menjadi usaha besar sehingga semakin berkontribusi pada akselerasi Indonesia menuju negara maju.

https://money.kompas.com/read/2021/11/05/121000626/jamu-kuat-untuk-umkm-itu-bernama-rpim

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke