Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

AMT Batal Diterapkan, Kemenkeu Gunakan Mekanisme Pengawasan dan Pemeriksaan

Penghapusan rencana pengenaan tarif minimal untuk perusahaan merugi itu diputuskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah saat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Padahal sebelumnya, pemerintah sudah menambah klausul pajak minimum sebesar 1 persen untuk perusahaan yang menyatakan rugi tersebut.

"Kita sudah punya instrumen, tapi kemarin memang (pengajuan AMT untuk) simplifikasi, tapi memang ketika tidak disetujui dengan mekanisme itu, ya kita tetap punya instrumen," Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal di Bali, Jumat (5/11/2021).

Untuk menangani perusahaan merugi yang mengaku rugi terus-menerus tersebut, pemerintah mengaku punya mekanisme pengawasan hingga mekanisme pemeriksaan. Kedua mekanisme ini sudah dilakukan.

Hal ini kata Yon, agar perusahaan merugi tak serta merta menyatakan rugi tanpa ada sebab dan bukti. Dengan demikian ketika perusahaan menyatakan rugi, pihaknya akan memeriksa data keuangan hingga data lainnya yang terkait.

"Datanya kita periksa, kita cek satu per satu, kita awasi, apakah menggunakan data keuangan, data dari kementerian atau lembaga terkait, internal, termasuk data pemotong, pemungut, dan sebagainya, itu kita optimalkan," ucap Yon.

Lebih lanjut Yon memastikan, setiap wajib pajak wajib memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Jadi kita kenalkan AMT untuk kesederhanaan, tapi karena belum disetujui, nanti kita akan optimalkan dengan struktur yang kita miliki sampai saat ini," pungkas Yon.


Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan, tujuan dihapusnya calon aturan baru tersebut dilakukan agar tidak memberatkan badan usaha.

Tak hanya kesepakatan antar pemerintah dan DPR, penghapusan tarif pajak minimum sudah melalui proses pembahasan bersama seluruh stakeholder pemerintah.

Pemerintah kata Neil, melakukan berbagai diskusi dan kajian bersama masyarakat yang dalam hal ini diwakili oleh asosiasi, LSM, pakar perpajakan, praktisi pendidikan, dsb melalui berbagai kegiatan salah satunya adalah focus group discussion (FGD).

"Pemerintah memutuskan untuk tidak menerapkan AMT agar tidak memberatkan Wajib Pajak, khususnya Wajib Pajak sektor UMKM dan Wajib Pajak yang memang benar-benar mengalami kerugian (bukan rugi artifisial)," kata Neilmaldrin

Padahal sebelumnya, adanya usul tarif pajak minimum sebesar 1 persen bermaksud untuk meminimalkan pengemplangan pajak perusahaan. Sebab, selalu ada tren peningkatan pelaporan perusahaan merugi yang berpotensi menjadi celah penghindaran pajak.

Pemerintah mencatat, WP Badan yang melaporkan kerugian meningkat dari 8 persen menjadi 12 persen pada tahun 2019. WP Badan yang melaporkan kerugian selama 5 tahun berturut-turut meningkat dari 5.199 badan periode 2012-2016 menjadi 9.496 badan tahun 2015-2019.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, perusahaan-perusahaan itu tetap beroperasi dan mengembangkan usaha di Indonesia.

Bahkan, Sri Mulyani sempat menggodok kriteria perusahaan merugi yang akan dikenakan tarif pajak minimum. Bendahara negara ini mengatakan, pembuatan kriteria bermaksud supaya pemungutan pajak atas perusahaan merugi tidak bersifat eksesif atau bersifat pemalakan.

"Implementasi AMT dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dilakukan WP secara agresif, yang telah menyebabkan WP melaporkan secara terus-menerus kerugian atau melaporkan pajak dlm jumlah yang sangat kecil," tutur Sri Mulyani

https://money.kompas.com/read/2021/11/05/165741026/amt-batal-diterapkan-kemenkeu-gunakan-mekanisme-pengawasan-dan-pemeriksaan

Terkini Lainnya

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke