Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengenal Apa Itu Yayasan: Pengertian, Dasar Hukum, dan Ciri-ciri

Sederet pertanyaan semacam itu masih kerap muncul di kalangan pembaca. Betapa tidak, istilah Yayasan memang sudah tidak asing lagi dalam kehidupan sehari-hari.

Praktis, banyak yang penasaran mengenai apa itu Yayasan, termasuk tentang ciri-ciri Yayasan dan tujuan Yayasan didirikan.

Artikel ini akan membantu menjawab pertanyaan terkait pengertian Yayasan dan hal-hal yang perlu diketahui tentang Yayasan.

Dasar hukum Yayasan

Dasar hukum Yayasan baru pertama kali terbit pada tahun 2001 seiring disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (UU No 16 Tahun 2001).

Regulasi tersebut diundangkan dengan sejumlah pertimbangan sebagai berikut:

Seiring berjalannya waktu, dasar hukum Yayasan diperbaharui melalui UU No 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Perubahan tersebut dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan sebagai berikut:

  1. bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan mulai berlaku pada tanggal 6 Agustus 2002, namun Undang-Undang tersebut dalam perkembangannya belum menampung seluruh kebutuhan dan perkembangan hukum dalam masyarakat, serta terdapat beberapa substansi yang dapat menimbulkan berbagai penafsiran, maka perlu dilakukan perubahan terhadap-Undang-Undang tersebut;
  2. bahwa perubahan tersebut dimaksudkan untuk lebih menjamin kepastian dan ketertiban hukum, serta memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat mengenai Yayasan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-undang tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan;

Definisi dan ciri-ciri Yayasan

Apakah Yayasan adalah badan hukum? Jawabannya ada pada UU No 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No 28 Tahun 2004.

Dijelaskan bahwa Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.

Ini sekaligus jawaban bagi yang masih bertanya-tanya mengenai tujuan Yayasan. Lebih lanjut, laman resmi ahu.go.id menyampaikan penjelasan terperinci mengenai ciri-ciri Yayasan.

Pengertian yayasan adalah sebuah badan hukum yang bergerak dalam bidang sosial, kemanusiaan dan keagamaan. Yayasan memiliki kekayaan tersendiri dari berbagai macam sumber.

“Yayasan ini sifatnya tidak memiliki anggota. Menilik dari tujuannya, yayasan tidak mencari profit atau keuntungan,” tulis laman resmi ahu.go.id.

Kendati demikian, Yayasan selanjutnya memiliki kewenangan untuk mendirikan sebuah atau beberapa buah badan usaha sesuai dengan visi dan misi yang dimiliki oleh yayasan.

Contoh Yayasan di Indonesia

Yayasan dalam kehidupan sehari-hari dapat ditemukan dalam berbagai macam bentuk dan tujuan. Yayasan tersebut secara khusus berada pada bidang kerja yang menjadi usahanya.

Meskipun non-profit, Yayasan dapat memperoleh income dari badan usaha yang didirikan. Income ini bertujuan untuk menghidupi operasional yayasan dan badan usaha yang ada di bawahnya, bukan untuk memperkaya diri si pemilik Yayasan.

“Yayasan akan memiliki banyak keuntungan seiring dengan banyaknya badan usaha yang didirikan. Badan usaha tersebut adalah modal hidup nyata sebuah Yayasan,” beber laman ahu.go.id.

https://money.kompas.com/read/2021/11/07/091453426/mengenal-apa-itu-yayasan-pengertian-dasar-hukum-dan-ciri-ciri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke