Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cek, Penghasilan Tak Kena Pajak untuk Orang Lajang dan Pasangan Cerai

PENGHASILAN perorangan hingga batas jumlah nominal tertentu tidak terkena pajak alias tidak menjadi basis perhitungan pajak terutang dalam terminologi perpajakan Indonesia. Sebutan resminya, penghasilan tidak kena pajak (PTKP). 

Besaran PTKP bagi tiap orang bisa berbeda, tergantung pada status pernikahan, perjanjian harta dalam pernikahan, dan jumlah orang yang menjadi tanggungannya, serta omzet bagi yang punya usaha perorangan—termasuk UMKM.

Tulisan ini membahas pajak penghasilan (PPh) dan PTKP bagi mereka yang berstatus lajang alias belum menikah serta pasangan pernah menikah lalu bercerai, dengan sumber penghasilan bukan dari usaha perorangan, sesuai ketentuan Pasal 21 UU PPh dan perubahannya di UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam terminologi perpajakan, mereka dengan status melajang atau bercerai ini disebut sebagai wajib pajak orang pribadi Tidak Kawin. Orangtua tunggal masuk kategori ini juga. 

Besaran PTKP untuk pasangan suami istri dibahas di artikel terpisah, dengan sejumlah "skenario" perpajakan yang mungkin dipilih dalam status pernikahan tersebut. Pembahasan terpisah juga dibuat untuk orang pribadi yang punya usaha.

Tanggungan orang berstatus Tidak Kawin.

Seseorang berstatus Tidak Kawin bisa tetap dinyatakan punya tanggungan, yang itu berpengaruh pula pada besaran PTKP-nya. Jumlahnya paling banyak tiga yang dapat dilaporkan dan diperhitungkan dalam laporan perpajakan.

Tanggungan ini pun hanya berlaku untuk anggota keluarga yang tidak memiliki penghasilan dan sepenuhnya ditanggung oleh wajib pajak. Tanggungan anggota keluarga adalah anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya. 

Dalam terminologi perpajakan Indonesia, keluarga sedarah dalam garis lurus yang dapat menjadi tanggungan dan bisa menjadi tambahan PTKP adalah ayah, ibu, dan anak kandung. Adapun keluarga semenda dalam garis lurus yang bisa menjadi tanggungan dan menambah PTKP adalah mertua dan anak tiri. 

Saudara kandung dan saudara ipar yang menjadi tanggungan wajib pajak tidak memberikan tambahan PTKP. Saudara dari ayah atau ibu tidak termasuk dalam pengertian keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus.

Artinya, untuk orang berstatus Tidak Kawin—mereka yang belum menikah atau pernah menikah tetapi kemudian bercerai—, kemungkinan tanggungan yang dapat menambah besaran PTKP-nya hanyalah ayah, ibu, anak kandung, anak tiri, dan atau anak angkat.

Definisi penghasilan kena pajak

PTKP akan mempengaruhi besaran penghasilan kena pajak (PKP) yang pada akhirnya bisa menentukan nominal pajak terutang seseorang. PKP adalah keseluruhan penghasilan (penghasilan neto) dikurangi PTKP. 

Dalam terminologi perpajakan Indonesia, penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Perkecualian dari penghasilan yang menjadi objek pajak penghasilan adalah:

PTKP Tidak Kawin

Menurut ketentuan Pasal 7 UU PPh dan perubahannya dalam UU HPP, besaran PTKP untuk orang lajang dan pasangan yang bercerai—disebut berstatus Tidak Kawin—adalah Rp 54 juta dalam setahun atau Rp 4,5 juta per bulan.

Setiap tanggungan hingga maksimal tiga orang akan memberikan tambahan PTKP masing-masing Rp 4,5 juta. Wajib pajak orang pribadi berstatus Tidak Kawin hanya dimungkinkan mendapatkan maksimal tambahan PTKP Rp 13,5 juta, yaitu maksimal tiga tanggungan dengan masing-masing tambahan PTKP senilai Rp 4,5 juta. 

PTKP ini akan menjadi pengurang dari total penghasilan, dengan sisa pengurangan—bila ada—akan diperhitungkan untuk menjadi pajak terutang.

Sebagai ilustrasi, karyawan lajang yang punya tanggungan ayah dan satu anak angkat memiliki PTKP Rp 63 juta. Yaitu, Rp 54 juta dari PTKP-nya sendiri, ditambah dua kali Rp 4,5 juta dari menanggung ayah dan satu anak angkat itu. 

Bila dalam setahun penghasilannya adalah Rp 120 juta, nilai penghasilan kena pajak yang akan dihitung adalah Rp 57 juta, yaitu total penghasilan setahun senilai Rp 120 juta dikurangi PTKP Rp 63 juta. Besaran pajak terutangnya akan dihitung sesuai lapisan dan besaran tarif PPh berdasarkan UU yang berlaku saat itu.

Hingga akhir Tahun Pajak 2021, perhitungan pajak terutang dari penghasilan kena pajak merujuk pada UU PPh. Adapun mulai Tahun Pajak 2022, perhitungannya akan merujuk pada ketentuan UU HPP.

Perhitungan PPh menggunakan UU PPh untuk PKP Rp 57 juta:

Penghasilan Kena Pajak (PKP) Terkena Lapisan Tarif I

Terkena Lapisan Tarif II

Terkena Lapisan Tarif III

Terkena Lapisan Tarif IV

Pajak Terutang
Rp 57 juta Rp 50 juta x 5% = Rp 2,5 juta Rp 7 juta x 15% = Rp 1,05 juta - - Rp 2,5 juta + Rp 1,05 juta = Rp Rp 3,55 juta

Perhitungan PPh menggunakan UU HPP untuk PKP Rp 57 juta:

Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Terkena Lapisan Tarif I

Terkena Lapisan Tarif II

Terkena Lapisan Tarif III

Terkena Lapisan Tarif IV

Terkena Lapisan Tarif V

Pajak Terutang
Rp 57 juta Rp 57 juta x 5% = Rp 2,85 juta - - - - Rp 2,85 juta

Sumber:
UU KUP, UU PPh, dan UU HPP

Naskah: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

https://money.kompas.com/read/2021/11/08/121306626/cek-penghasilan-tak-kena-pajak-untuk-orang-lajang-dan-pasangan-cerai

Terkini Lainnya

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke