Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK: Sudah Ada Pembahasan agar Fintech Diatur dalam UU

Untuk menciptakan pemberantasan pinjol ilegal yang berkelanjutan, Otortitas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan usul pembuatan undang-undang (UU) terkait keberadaan financial technology (fintech) lending di Indonesia.

Advisor Grup Inovasi Keuangan Digital OJK Maskum mengatakan, saat ini belum ada aturan perundang-undangan terkait keberadaan fintech lending, sehingga belum ada sanksi yang bakal menjerat pinjol ilegal.

"Sekarang ini sedang ada juga pembahasan agar fintech menjadi bagian dari satu undang-undang," kata dia secara virtual, Senin (8/11/2021).

Lebih lanjut Maskum menyebutkan, OJK sendiri telah menyusun kerangka besar atau masterplan sektor jasa keuangan, yang di dalamnya mengatur keberadaan fintech.

Selain itu, dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat, OJK juga tengah melakukan penyesuian terhadap Peraturan OJK (POJK) terkait perlindungan di sektor jasa keuangan.

"Dengan diharapkan dukungan pemerintah, isu-isu terkait fintech ilegal bisa diatasi dengan baik, terutama dampak yang dialami masyarakat menjadi minim," ujar Maksum.

Pada saat bersamaan, OJK bersama pihak terkait disebut akan semakin menggencarkan edukasi kepada masyarakat terkait fintech legal dan pinjol ilegal, guna meningkatkan tingkat literasi masyarakat yang masih rendah.

"Tingkat literasi di masyarakat perlu ditingkatkan agar mereka paham ketika mereka berhubungan dengan fintech," ucap dia.

https://money.kompas.com/read/2021/11/08/135042226/ojk-sudah-ada-pembahasan-agar-fintech-diatur-dalam-uu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke