Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Yayasan dan Perkumpulan adalah Badan Hukum, Apa Bedanya dengan PT?

Berikut ini ulasan mengenai perbedaan Yayasan, Perkumpulan, dan PT, termasuk penjelasan mengenai pengertian dari masing-masing bentuk badan hukum tersebut.

Apa itu Yayasan?

Dikutip dari laman resmi ahu.go.id, pengertian Yayasan adalah sebuah badan hukum yang bergerak dalam bidang sosial, kemanusiaan dan keagamaan.

“Yayasan memiliki kekayaan tersendiri dari berbagai macam sumber. Yayasan ini sifatnya tidak memiliki anggota,” tulis laman ahu.go.id, dikutip pada Senin (8/11/2021).

Menilik dari tujuannya, yayasan tidak mencari profit atau keuntungan. Yayasan selanjutnya memiliki kewenangan untuk mendirikan sebuah atau beberapa buah badan usaha sesuai dengan visi dan misi yang dimiliki oleh Yayasan.

Yayasan dalam kehidupan sehari-hari dapat ditemukan dalam berbagai macam bentuk dan tujuan. Yayasan tersebut secara khusus berada pada bidang kerja yang menjadi usahanya.

Apa Yayasan bisa mencari keuntungan?

Berbeda dengan PT, Yayasan bukanlah badan usaha yang fokus pada pencarian keuntungan pemilik badan usaha. Meskipun non-profit, Yayasan dapat memperoleh income dari badan usaha yang didirikan.

Income ini bertujuan untuk menghidupi operasional Yayasan dan badan usaha yang ada di bawahnya, bukan untuk memperkaya diri si pemilik Yayasan.

“Yayasan akan memiliki banyak keuntungan seiring dengan banyaknya badan usaha yang didirikan. Badan usaha tersebut adalah modal hidup nyata sebuah Yayasan,” tulis laman ahu.go.id.

Badan hukum berbentuk Perkumpulan

Perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu.

Perkumpulan dapat didirikan di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya.

“Bahwa untuk dapat melakukan kegiatan hukum keperdataan, Perkumpulan harus mendapatkan pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham),” tulis laman ahu.go.id.

Tata cara pengesahan badan hukum Perkumpulan diatur dalam Peraturan Menkumham Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan (Permenkumham No 6/2014).

Siapa yang bisa mendirikan Perkumpulan?

Pemohon pendirian Perkumpulan adalah setiap orang, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama yang secara langsung memberikan kuasa kepada notaris untuk mengajukan permohonan kepada Sistem Administrasi Badan Hukum.

Adapun Permenkumham No 6 Tahun 2014 diundangkan pada tanggal 25 Maret 2014 dan berlaku sejak tanggal diundangkan.

Badan hukum berbentuk PT

PT adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.

Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

“Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar,” tulis laman ahu.go.id.

Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri.

Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki.

“Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham,” tulis laman ahu.go.id.

“Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan,” lanjut laman ahu.go.id.

Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh Perseroan Terbatas.

Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya PT tersebut.

https://money.kompas.com/read/2021/11/08/181833526/yayasan-dan-perkumpulan-adalah-badan-hukum-apa-bedanya-dengan-pt

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke