JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilihan nama merek dagang harus dipikirkan secara matang. Hal ini diperlukan agar tak terjadi hal-hal yang tak diinginkan di kemudian harinya.
Salah satu yang patut dipikirkan secara matang, yakni mengenai apakah merek dagang yang kita pilih sudah terdaftar lebih dahulu di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI atau belum.
Jika kita memilih merek dagang yang sudah terdaftar di DJKI bisa-bisa berujung mendapat gugatan dari pemilik nama merek dagang tersebut. Untuk itu, ada baiknya Anda mengecek terlebih dahulu nama-nama apa saja yang sudah terdaftar di DJKI sebelum memutuskan menggunakan nama sebuah merk dagang.
Berikut cara mengecek merek dagang yang sudah terdaftar di DJKI:
Cara Mengecek Merek Dagang yang Sudah Terdaftar di DJKI
Aturan Soal Penggunaan Merek Dagang
Peraturan soal merek sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Dalam aturan tersebut disebutkan merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hu[um dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Dalam Pasal 20 beleid tersebut disebutkan ada beberapa merek yang tidak dapat didaftarkan dan ditolak. Berikut rinciannya:
Merek tidak dapat didaftar jika:
Sementara di Pasal 21 ayat 1 permohonan akan ditolak jika merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
Sedangkan di Pasal 21 ayat 2 disebutkan permohonan akan ditolak jika merek tersebut:
https://money.kompas.com/read/2021/11/09/130000026/agar-tak-digugat-ini-cara-cek-merek-yang-sudah-terdaftar-di-djki