Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KKP Pastikan Tak Semua Kapal Kecil Kena PNBP Perikanan

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini menjelaskan, pungutan hasil tangkapan hanya berlaku bagi kapal-kapal yang mendapat izin dari pusat, yakni izin langsung dari Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

Hal ini tercantum dalam PP Nomor 85 Tahun 2021 Pasal 2 ayat 3.

"Disebutkan dengan jelas di situ bahwa perizinan berusaha, jadi pungutan hasil perikanan hanya berlaku bagi kapal-kapal yang izin usahanya dikelola oleh MKP," kata Zaini dalam webinar PNBP Perikanan Apindo, Selasa (9/11/2021).

Zaini mengungkapkan, kapal di bawah 30 GT yang perizinannya diurus pusat adalah kapal yang hanya bisa mencari ikan di atas 12 mil.

Sebaliknya, jika kapal di bawah 30 GT itu tidak beroperasi di wilayah 12 mil dari garis pantai dan izinnya dikeluarkan oleh pemerintah daerah (Pemda), maka bukan objek penarikan PNBP.

Dengan demikian, kata Zaini, PP Nomor 85 Tahun 2021 tidak akan menarik PNBP untuk nelayan-nelayan kecil tersebut.

"Jadi tolong jangan dipelintir. Jelas, bahwa di bawah 30 GT tidak berpengaruh dengan PP 85. Jadi tidak benar kalau sampai sekarang ini pengertian di luar sana bahwa nelayan kecil juga akan kena PNBP ini. Sekali lagi tidak benar," ujar dia.

Adapun pengeluaran izin kapal di bawah 30 GT yang beroperasi di wilayah 12 mil garis pantai keluar lantaran terdapat permintaan dari pelaku usaha perikanan tangkap di Bali.

Sebab dalam aturan sebelumnya, terjadi kekosongan hukum di area itu. Pemerintah daerah (Pemda) tidak bisa mengeluarkan izin untuk kapal di bawah 30 GT yang beroperasi di atas 12 mil lantaran tidak sesuai kewenangannya.

Di sisi lain, pemerintah pusat tidak bisa mengeluarkan izin karena belum ada aturan resmi. Sejauh ini, kapal di bawah 30 GT hanya diizinkan beroperasi di bawah 12 mil dari garis pantai.

"Sehingga supaya legal maka minta dilegalkan, kemudian (izinnya) ditarik ke pemerintah pusat, sehingga kalaupun dia di bawah 30 GT, hanya beroperasi dan hanya bisa beroperasi di atas 12 mil, maka izin dari pusat. Contohnya dengan alat tangkap long line," pungkas Zaini.

Sebelumnya diberitakan, pemungutan PNBP kepada nelayan kecil dengan berat kapal 5-10 GT memicu penolakan keras dari nelayan. Sebab menurut UU Nomor 7 Tahun 2016, nelayan tersebut masuk dalam kelompok nelayan kecil.

Ketua DPP Aliansi Nelayan Indonesia (ANNI) Riyono menyebut, naiknya tarif PNBP di masa pandemi makin membuat nelayan tak tentu arah.

Mengacu lampiran aturan anyar, kapal skala kecil dengan ukuran 5-60 GT dikenakan tarif PNBP pasca produksi untuk kapal kurang dari 60 GT memang dikenakan sebesar 5 persen, dan tarif untuk kapal lebih dari 60 GT sebesar 10 persen.

"Nelayan kecil enggak boleh ada tarikan PNBP. Batalkan (tarif PNBP) yang 5 persen itu. Jadi (nelayan kecil dengan ukuran kapal) 5-10 GT jangan ditarik PNBP. Kalau mau ditarik yang 30 GT ke atas," ucap Riyono ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (17/10/2021).

https://money.kompas.com/read/2021/11/09/184647626/kkp-pastikan-tak-semua-kapal-kecil-kena-pnbp-perikanan

Terkini Lainnya

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke