JAKARTA, KOMPAS.com - Reksa dana merupakan salah satu instrumen investasi yang bisa Anda pilih, khususnya bagi pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka.
Namun, sebelum memutuskan berinvestasi reksa dana ada baiknya Anda memperhatikan tiga hal ini. Berikut tiga hal yang harus diperhatikan sebelum investasi di reksa dana yang dikutip dari akun Instagram @ojkindonesia:
Pastikan bahwa manajer investasi yang mengelola investasi sudah memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pastikan bahwa produk reksa dana memiliki pernyataan efektif OJK.
Pastikan agen penjual efek reksa dana telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Cara Mengecek Manajer Investasi, Agen Penjual dan Produk Reksa Dana
Untuk mengetahui daftar Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana, dan Produk Reksa Dana, kamu dapat akses di laman reksadana.ojk.go.id atau hubungi Kontak OJK 157.
Jenis-Jenis Reksa Dana
Reksa dana jenis ini hanya melakukan investasi pada Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun. Tujuannya adalah untuk menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal.
Reksa dana jenis ini melakukan investasi sekurang-kurangnya 80 persen dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat Utang. Reksa Dana ini memiliki risiko yang relatif lebih besar dari Reksa Dana Pasar Uang. Tujuannya adalah untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang stabil.
Reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80 persen dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat Ekuitas. Karena investasinya dilakukan pada saham, maka risikonya lebih tinggi dari dua jenis Reksa Dana sebelumnya namun menghasilkan tingkat pengembalian yang tinggi.
Reksa dana jenis ini melakukan investasi dalam Efek bersifat Ekuitas dan Efek bersifat Utang.
https://money.kompas.com/read/2021/11/10/193000126/perhatikan-tiga-hal-ini-sebelum-memutuskan-berinvestasi-reksa-dana