KOMPAS.com - Bagi mereka yang baru saja membeli mobil bekas, tentu seringkali memikirkan biaya balik mobil. Biaya balik nama mobil sebenarnya bervariasi antar-daerah di Indonesia.
Ini karena biaya balik nama mobil terkait dengan harga beli mobil bekas dan kebijakan pajak masing-masing pemerintah daerah.
Balik nama mobil lazimnya dilakukan apabila nama yang tertera pada STNK dan BPKB tidak sesuai dengan pemilik baru, hal ini seringkali merepotkan saat pembayaran pajak tahunan.
Jika pemilik lama masih merupakan saudara atau kerabat, tentu bukan soal. Namun bagaimana apabila pemilik lama kendaraan adalah orang yang tidak dikenal, hal ini biasa sangat merepotkan untuk meminjam identitas.
Nah selama ini masih banyak pemilik mobil yang kerap enggan mau mengurus prosesnya sendiri. Biasanya alasannya adalah karena malas ataupun tidak tahu cara dan biaya balik nama mobil.
Prosedur balik nama mpbil mapun mutasi sebenarnya cukup mudah. Biaya balik nama mobil tentu akan lebih murah apabila mengurusnya sendiri ketimbangkan menggunakan jasa calo.
Sebenarnya berapa biaya balik nama mobil?
Biaya balik nama mobil
Beberapa komponen biaya balik nama mobil di Indonesia mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Kepolisian Republik Indonesia.
Karena setiap daerah memiliki perbedaan biaya balik nama, pemilik kendaraan bisa mengacu pada biaya balik nama yang berlaku di DKI Jakarta sebagai patokan.
Pada saat melakukan balik nama kendaraan bermotor, ada beberapa biaya yang harus dibayarkan. Di antaranya, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), biaya admisnistrasi dan penerbitan STNK, dan BPKB.
Penentuan BBNKB untuk kendaraan seken, sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2019 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, biaya balik nama untuk kendaraan seken, yakni 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Berikut rincian biaya balik nama terbaru:
Biaya penerbitan STNK baru: Rp 200.000
Syarat dokumen balik nama mobil
Setelah mengetahui berapa biaya balik nama mobil, maka pemilik kendaraan harus menyiapkan kelengkapan berkas syarat sebelum mendatangi kantor Samsat setempat.
Untuk berjaga-jaga, sebaiknya pemilik kendaraan juga membawa dokumen asli. Selain itu di kantor Samsat juga tersedia jasa fotocopy.
Prosedur balik nama STNK dan BPKB
Prosedur balik nama STNK
Prosedur balik nama BPKB
Setelah STNK berhasil dibalik nama, maka tahapan selanjutnya adalah balik nama BPKB.
Syarat yang diperlukan dalam balik nama BPKB adalah fotocopy STNK baru, fotocopy KTP pemilik baru, fotocopy lembar cek fisik, fotocopy kuitansi pembelian, dan BPKB asli.
Berikut prosedur balik nama BPKB:
Itulah prosedur, syarat, dan biaya balik nama mobil yang berlaku saat ini.
https://money.kompas.com/read/2021/11/10/214538526/biaya-balik-nama-mobil-persyaratan-dan-prosedurnya