Artikel ini akan membantu pembaca memahami informasi terkait pengumuman jadwal SKB CPNS 2021, termasuk ketentuan dan syarat mengikuti ujian SKB.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi telah mengumumkan jadwal SKB CPNS 2021 melalui surat Nomor: 14334/B-KS.04.01/SD/E/2021 perihal Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Tahun 2021.
Surat tertanggal 4 November 2021 tersebut ditandatangani Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen.
Disebutkan dalam surat itu, SKB CPNS Tahun 2021 yang menggunakan CAT BKN bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah di lokasi BKN Pusat, Kantor Regional dan UPT BKN dimulai pada tanggal 15 November 2021.
Terkait hal ini, Instansi wajib membuat jadwal rinci per formasi jabatan dan disampaikan kepada publik di webite atau media sosial resmi Instansi.
BKN meminta, bagi Instansi Pusat yang lokasi ujiannya berada di Kantor Regional dan UPT BKN agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional/Kepala UPT terkait persiapan pelaksanaan SKB CPNS dan untuk lokasi ujian mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi.
“Bagi Instansi Daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri atau cost sharing mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing,” tulis surat tersebut, dikutip pada Kamis (11/11/2021).
Adapun Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri wajib berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah pada titik lokasi penyelenggaraan SKB Tahun 2021 dan spesifikasi PC client.
Sementara itu, Instansi yang memiliki jenis tes lain selain dengan CAT BKN, dapat mulai melaksanakan SKB lebih awal sebelum jadwal SKB dengan CAT BKN.
“Panitia seleksi Instansi Pusat dan Instansi Daerah wajib berperan aktif melakukan upaya pencegahan segala bentuk praktik-praktik kecurangan dalam pelaksanaan SKB,” tegas BKN dalam suratnya.
Ketentuan SKB CPNS 2021
Untuk bisa mengikuti ujian SKB CPNS 2021, jangan hanya fokus mempelajari kisi-kisi SKB CPNS 2021 atau materi SKB CPNS 2021.
Pasalnya, terdapat pula sejumlah ketentuan terkait protokol kesehatan SKB CPNS 2021 yang juga harus dipenuhi supaya bisa ikut ujian.
Pelaksanaan SKB CPNS wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, antara lain:
Selain itu, peserta SKB wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.
Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.
Adapun penjadwalan ulang bagi peserta SKB yang terkonfirmasi positif Covid-19 dilaksanakan pada hari terakhir SKB + 1 di setiap titik lokasi ujian.
https://money.kompas.com/read/2021/11/11/184408726/bkn-umumkan-jadwal-skb-cpns-2021-dimulai-15-november-ini-ketentuannya