Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak, Ini Beda Saham Syariah dan Konvensional yang Perlu Kamu Tahu

Saham adalah bukti kepemilikan nilai sebuah perusahaan atau bukti penyertaan modal. Pemilik saham juga memiliki hak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.

Dengan memegang saham, maka individu maupun badan bisa mengeklaim kepemilikan pada suatu perusahaan terbuka.

Artinya, pemegang saham berapa pun jumlah lembar yang dimilikinya berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Salah satu cara untuk memiliki saham perusahaan, seseorang harus membelinya di pasar modal, atau di Indonesia, melalui Bursa Efek Indonesia (BEI).

Di Indonesia sendiri, ada dua jenis saham, yakni saham syariah dan saham konvensional? Apa beda keduanya?

Beda Saham Syariah dan Konvensional

Saham syariah adalah jenis efek yang tidak bertentangan dengan prisnip syariah di pasar modal.

Mekanisme transaksi perusahaan yang menjadi emiten dari saham syariah juga sesuai dengan prinsip syariah.

Lalu sebenarnya apa beda saham syariah dan saham konvensional?

Pada saham syariah, menggunakan prinsip bagi hasil, jual beli, dan sewa. Keuntungan dari kegiatan usaha atas perusahaan yang menjual saham syariah berorientasi pada keuntungan dunia dan akhiran. Kemudian hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan dan ada dewan pengawas syariah.

Sementara itu, pada saham konvensional, investasi pada perusahaan untuk semua jenis kegaitan usaha, mekanisme transaksi konvensional, terdapat perangkat suku bunga, serta orientasi keuntungannya general. Selain itu, saham konvensional tidak diawasi oleh dewan pengawas syariah.

Untuk lebih mengenal saham syariah, kriteria saham syariah oleh OJK adalah sebagai berikut:

Langkah Mulai Investasi Saham Syariah

Dikutip dari laman Sikapi Uangmu yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan oleh investor sebelum memulai melakukan investasi di saham syariah.

Langkah-langkah tersebut yakni sebagai berikut:

Pilih perusahaan efek dengan Syariah Online Trading System (SOTS)

SOTS adalah sistem transaksi saham syariah secara online yang memenuhi prinsip-prinsip syariah di pasar modal.

SOTS ini disertifikasi oleh DSN-MUI karena merupakan penjabaran dari fatwa DSN-MUI No. 80 tahun 2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.

Lebih lanjut, SOTS juga dikembangkan oleh Anggota Bursa (AB) sebagai fasilitas atau alat bantu bagi Investor yang ingin melakukan transaksi saham secara syariah.

Buka Rekening Efek Syariah

Bila Anda sudah menetukan perusahaan efek yang akan dipilih, Anda perlu membuka rekening efek syariah.

Persyaratan yang dibutuhkan untuk membuka rekening efek yakni mengisi formulir yang disediakan oleh perusahaan efek dan melengkapi beberapa berkas seperti fotokopi KTP/KITAS, fotokopi halaman depan buku tabungan, dan fotokopi NPWP.

Pastikan Anda Telah Terkonfirmasi Sebagai Investor

Setelah melengkapi setiap persyaratan untuk membuka rekening efek, jangan lupa pastikan Anda telah terkonfirmasi sebagai investor.

Anda dapat dikatakan telah terkonfirmasi sebagai investor jika telah mendapatkan Nomor Rekening Efek (NRE), Nomor Rekening Dana Nasabah (RDN) Syariah, username dan password, trading pin, serta aplikasi SOTS.

Kenali Saham Syariah yang Diinginkan

Sebelum membeli saham, pastikan Anda telah mengetahui seluk-beluk tentang saham yang diinginkan sebelum membelinya ke perusahaan sekuritas maupun agen saham lainnya.

Untuk mengetahui daftar perusahaan apa saja yang termasuk kategori syariah, Anda dapat mengeceknya di Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

https://money.kompas.com/read/2021/11/11/184951926/simak-ini-beda-saham-syariah-dan-konvensional-yang-perlu-kamu-tahu

Terkini Lainnya

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke