Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Portugal Larang Bos Hubungi Anak Buah di Luar Jam Kantor, Bagaimana di Indonesia?

Dikutip dari CNN, undang-undang tersebut telah disahkan oleh Parlemen Portugis, pada Jumat lalu dan mulai berlaku pada hari berikutnya. Apabila diketahui perusahaan atau pemimpin menghubungi di luar jam kantor yang telah berakhir maka denda pun diberikan.

"Majikan harus menghormati privasi pekerja, termasuk waktu istirahat dan waktu keluarga, undang-undang baru menetapkan. Pelanggaran apa pun merupakan pelanggaran serius dan dapat mengakibatkan denda," kata Parlemen Portugis, dikutip Jumat (12/11/2021).

Kebijakan baru Portugal ini juga berlaku bagi pekerja yang bekerja dari rumah (work from home/WFH) selama pandemi Covid-19.

Dalam UU itu, pengusaha juga bertanggung jawab untuk menyediakan atau memfasilitasi pekerja selama WFH.

Menariknya lagi dari regulasi itu, perusahaan atau pengusaha harus mengganti biaya listrik dan gas pekerja saat bekerja dari rumah.

Sebelumnya, Perancis lebih dulu menerapkan aturan tersebut, untuk mengabaikan email bisnis setelah jam kerja pada tahun 2017 silam.

Berdasarkan riset Gartner memperkirakan bahwa pekerja jarak jauh akan mewakili 32 persen dari tenaga kerja global pada akhir tahun 2021, dibandingkan dengan 17 persen pada tahun 2019. Lalu, bagaimana dengan Indonesia, dapatkah menerapkan aturan seperti di Portugal?

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih mempertimbangkan larangan perusahaan menghubungi pekerjanya di luar jam kerja, seperti yang telah diterapkan di Perancis dan Portugal.

Hal ini dikemukakan Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi kepada Kompas.com.

"Sedang kita kaji (larangan serta denda perusahaan dilarang hubungi pekerja di luar jam kantor). Aturan tentunya disesuaikan konteks sosio kultural," kata dia.

https://money.kompas.com/read/2021/11/12/150629326/portugal-larang-bos-hubungi-anak-buah-di-luar-jam-kantor-bagaimana-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke