Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Gaji Sudah Tinggi, PNS Pajak Ini Diduga Terima Suap

KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap satu orang tersangka kasus dugaan suap pajak di Sulawesi Selatan (Sulsel). Dia dijemput karena dianggap tidak kooperatif. 

Tersangka yang ditangkap yakni Kepala KPP Pratama Bantaeng Sulawesi Selatan - Pemeriksa Pajak Madya, Dit 2 periode 2014-2019, Wawan Ridwan.

Penangkapan itu merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani yang didakwa menerima uang suap sebesar Rp 57 miliar yang dikumpulkan dari berbagai perusahaan. 

Diketahui dalam sidang yang berlangsung September lalu, jaksa menyebut Angin menerima suap dari PT Gudang Madu Plantations (GMP), PT Bank Pan Indonesia (Panin), dan PT Jhonlin Baratama (JB). Ketiganya memberikan suap dengan jumlah yang berbeda.

Yang jadi sorotan publik, pegawai pajak yang berstatus PNS Ditjen Pajak Kementerian Keuangan selama ini menerima tunjangan tertinggi dibandingkan dengan PNS di instansi lainnya, baik pusat maupun daerah.

Tunjangan besar dalam remunerisasi tukin diberikan agar pegawai pajak tak tergiur dengan suap atau praktik KKN lainnya. 

Gaji Wawan Ridwan

Tukin PNS Ditjen Pajak diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Di mana tunjangan  sebesar Rp 117.375.000 dalam sebulan untuk level jabatan PNS paling atas di DJP yaitu pejabat struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27.

Wawan Ridwan sendiri diduga menerima jatah uang suap saat menjadi pemeriksa pajak di bawah pengawasan atasannya, Angin Prayitno Aji, bekas Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP yang kini sudah ditahan. 

Mengutip Perpres Nomor 37 Tahun 2015, tunjangan kinerja untuk pegawai pajak dengan jabatan Pemeriksa Pajak Madya adalah sebesar Rp 34.172.125 per bulan.

Jumlah itu belum termasuk gaji pokok PNS, serta tunjangan melekat lainnya yang diterima Wawan Ridwan. 

Pemeriksa Pajak Madya termasuk Eselon III. Jenjang pangkat bagi Eselon III adalah terendah PNS Golongan III/d dan tertinggi Golongan IV/d.

Artinya, Wawan Ridwan bisa menerima gaji plus tukin Rp 37 juta sampai Rp 39 juta per bulan saat masih menjabat sebagai Pemeriksa Pajak Madya.

Menurut aturan tersebut, tukin bisa dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 95 persen dari target penerimaan pajak.

Untuk tunjangan kinerja dibayarkan 90 persen jika realisasi penerimaan pajak 90-95 persen, tukin dibayarkan 80 persen jika realisasi penerimaan pajak 80-90 persen.

Kemudian tukin dibayarkan 70 persen jika realisasi penerimaan pajak 70-80 persen, dan tukin dibayarkan 50 persen jika realiasi penerimaan pajak kurang dari 70 persen.

Setelah lama menjabat Wawan kemudian mendapatkan promisi jabatan Pemeriksa Pajak Madya, Wawan Ridwan kemudian diangkat menjadi Kepala KPP Pratama Banteng dan berkantor di Sulawesi Selatan.

Dengan promosi jabatan setingkat Kepala KPP, maka ia masuk kelas jabatan 19 sehingga setiap bulan ia berhak mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp 46.478.000.

Apabila ditambah dengan gaji pokoknya sebagai PNS antara Rp 2.920.800 hingga Rp 5.661.700 per bulan, maka dalam sebulan Wawan Ridwan bisa mendapatkan penghasilan setidaknya sekitar Rp 50 juta.

Sekali lagi, pendapatan dari gaji pokok PNS dan tukin tersebut termasuk tunjangan melekat lainnya seperti tunjangan anak, tunjangan istri, uang makan, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas. 

Sementara dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 24 Februari 2021, Wawan Ridwan tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 6,07 miliar.

KPK diketahui telah menyita beberapa aset milik Wawan Ridwan karena diduga diperoleh dari uang suap yang diterima selama dirinya menjabat sebagai pegawai pajak. 

https://money.kompas.com/read/2021/11/12/165043726/gaji-sudah-tinggi-pns-pajak-ini-diduga-terima-suap

Terkini Lainnya

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke