Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penasaran di Bank Mana Pemerintah RI Simpan Duit APBN Ribuan Triliun?

JAKARTA, KOMPAS.com - Mungkin banyak orang yang penasaran, di bank mana pemerintah Indonesia menyimpan uangnya yang berjumlah ribuan triliun sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). APBN Indonesia tahun 2021 sendiri adalah sebesar Rp 2.750 triliun. 

Sumber dana terbesar APBN sendiri adalah pajak. Selain itu, pemerintah juga mendapatkan uang dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dividen BUMN, utang, penjualan aset, dan hibah. 

Semua dana itu masuk dalam kas negara yang disimpan di rekening bank atas nama negara, sebelum kemudian dipakai untuk membiayai berbagai keperluan pemerintah seperti gaji ASN, program pembangunan, pembayaran utang plus bunga, dan sebagainya.

Di mana semua uang negara disimpan?

Penyimpanan uang APBN sebagai kas negara pemerintah Indonesia sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara.

Dalam PP tersebut disebutkan bahwa kas negara adalah tempat pemerintah menyimpan uangnya untuk menampung semua penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran. 

Kas negara ini kemudian disimpan dalam rekening yang disebut dengan rekening kas umum negara (RKUN), di mana semua lalu lintas uang masuk dan uang keluar, diatur dan dikelola oleh Menteri Keuangan sebagai bendahara umum negara.  

Disebutkan dalam Pasal 14 PP Nomor 39 Tahun 2007, kas negara disimpan dalam rekening di bank sentral, dalam hal ini Bank Indonesia (BI).

Dalam rekening negara tersebut, semua penarikan uang harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan selaku bendahara negara. 

RKUN ini tak cuma berisi satu rekening, namun ada beberapa rekening milik pemerintah yang difungsikan sebagai kas negara di bank sentral. 

RKUN tersebut biasanya digolongkan sesuai dengan mata uang yang disimpannya. Beberapa contoh RKUN antara lain RKUN rupiah, RKUN dollar AS, RKUN yen, dan RKUN Euro. 

Melalui rekening valutas asing, pemerintah mudah melakukan transaksi lintas negara seperti pembayaran utang kepada negara kreditur.

Nah yang menarik, sesuai dengan Pasal 15, sebagaimana nasabah yang menyimpan uangnya pada bank umum, pemerintah Indonesia juga berhak mendapatkan imbalan berupa bunga dari BI.

https://money.kompas.com/read/2021/11/13/135120226/penasaran-di-bank-mana-pemerintah-ri-simpan-duit-apbn-ribuan-triliun

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke