Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengintip Pergerakan Harga Emas Antam Selama Sepekan Ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Harga emas Antam sepekan ini mengalami kenaikan. Hal ini juga terjadi pada harga buyback atau harga yang didapat jika pemegang logam mulia itu ingin menjualnya kembali.

Selama sepekan ini, harga emas Antam tercatat naik Rp 10.000 per gramnya. Sementara untuk harga jual kembalinya naik Rp 13.000 per gramnya.

Pada Senin (8/11/2021), harga emas Antam masih dibanderol di harga Rp 945.000 per gram. Sementara harga jual kembalinya Rp 839.000.

Di hari berikutnya atau pada Selasa (9/11/2021), harga emas 24 karat tersebut turun ke angka Rp 943.000 per gram. Sementara pada harga buyback-nya turun ke angka Rp 837.000.

Pada hari Rabu (10/11/2021) harga emas Antam bertahan di angka Rp 943.000. Begitupula untuk harga jualnya bertahan di harga Rp 837.000.

Selanjutnya, pada Kamis (11/11/2021), harga emas batangan tersebut naik ke harga Rp 951.000. Kenaikan juga terjadi pada harga buyback-nya, menjadi Rp 847.000.

Pada Jumat (12/11/2021), harga emas 24 karat itu naik lagi ke angka Rp 956.000. Harga jualnya pun ikut naik menjadi Rp 852.000.

Terakhir, pada Sabtu (13/11/2021), harga emas antam turun ke angka Rp 955.000. Untuk harga jual kembalinya bertahan di angka Rp 852.000.

Tetapi perlu diketahui, harga emas Antam tersebut adalah yang berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Sementara pada gerai penjualan Antam lain harganya bisa saja berbeda.

Adapun sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017 pembelian emas 24 karat ini dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yaitu sebesar 0,45 persen, sertakan nomor NPWP setiap kali transaksi.

Setiap pembelian emas Antam akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

https://money.kompas.com/read/2021/11/14/090000426/mengintip-pergerakan-harga-emas-antam-selama-sepekan-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke