Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perusahaan Tersangkut Kasus Hukum, Apakah Masih Bisa IPO?

Lalu bagaimana dengan perusahaan yang tersangkut kasus hukum ?

Nyoman mengatakan, dalam rangka IPO, perusahaan akan menerbitkan suatu dokumen yang disebut prospektus.

Prospektus merupakan dokumen yang memuat setiap informasi tertulis yang berkaitan dengan proses penawaran umum yang sedang dilakukan perusahaan dengan tujuan agar pihak lain mengetahui segala sesuatu mengenai perusahaan sebelum memutuskan untuk membeli efek.

Bentuk dan isi prospektus dalam rangka penawaran umum telah diatur di dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dia menjelaskan, dalam prospektus, perseroan wajib memuat rincian informasi atau fakta material mengenai penawaran umum dan informasi atau keterangan yang dapat mempengaruhi keputusan pemodal, yang diketahui atau layak diketahui.

“Prospektus dilarang memuat keterangan yang tidak benar tentang fakta material agar prospektus tidak memberikan gambaran yang menyesatkan. Informasi penting dan relevan yang diungkapkan dalam Prospektus, antara lain pendapat dari segi hukum oleh konsultan hukum yang terdaftar di OJK,” ujar Nyoman kepada wartawan Sabtu (13/11/2021).

Dia merinci, pendapat hukum tersebut misalnya pengungkapan perkara penting dan relevan, tuntutan perdata atau pidana, serta tindakan hukum lainnya menyangkut emiten dan perusahaan anak, anggota direksi atau anggota dewan komisaris (jika ada).

Permasalahan hukum (legal issue) pada suatu perusahaan cukup beragam. Tentunya permasalahan tersebut akan diberikan pendapat hukum oleh konsultan hukum yang berwenang memberikan pendapat hukum.

“Ini sebagai bagian dari penerapan good corporate governance bagi perusahaan yang akan melakukan pendanaan melalui pasar modal. Mengingat pentingnya prospektus, maka investor yang akan membeli efek wajib membaca prospektus yang diterbitkan perusahaan tersebut,” tambah dia.

Sebagai informasi, saat ini proses IPO saham telah dilakukan melalui sistem e-IPO atau Electronic Indonesia Public Offering. Perusahaan yang sedang dalam proses penawaran umum saham dan telah mendapatkan ijin publikasi dari OJK, maka informasinya dapat dilihat di website e-IPO.

Perusahaan tersebut wajib menggunggah prospektus awal, prospektus ringkas, dan prospektus final. Investor yang melakukan pemesanan melalui sistem e-IPO juga harus sudah membaca prospektus. Hal tersebut dimaksudkan agar investor dapat mempelajari dan mempertimbangkan semua aspek perusahaan sebelum membeli efek yang diterbitkan perusahaan tersebut.

Jika perusahaan telah berada dalam pipeline, kemudian terkena sangkutan hukum, maka BEI dapat melakukan permintaan penjelasan terlebih dahulu termasuk meminta penjelasan mengenai dampak yang ditimbulkan, upaya penyelesaian yang dilakukan perusahaan dan informasi relevan lainnya.

“Bursa juga dapat meminta penjelasan kepada Konsultan Hukum termasuk meminta pendapat dari sisi hukum,” jelasnya.

Dalam upaya memberikan perlindungan kepada investor, maka BEI dapat meminta calon Perusahaan Tercatat agar mengungkapkan dalam Prospektus mengenai informasi penting maupun informasi material yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha perusahaan ataupun keputusan investor.

“Bursa akan melakukan penilaian berdasarkan materialitas atas dampak kasus tersebut terhadap going concern perusahaan. Dalam hal permasalahan tersebut menimbulkan dampak yang dapat mengganggu operasional atau kelangsungan usaha perusahaan, maka bursa dapat meminta perusahaan untuk menunda IPO dan menyelesaikan hal tersebut,” tegas dia.

https://money.kompas.com/read/2021/11/15/084000726/perusahaan-tersangkut-kasus-hukum-apakah-masih-bisa-ipo-

Terkini Lainnya

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Whats New
Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke