Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

SKB Kemenhub 2021 Pakai Tes Kesehatan Jasmani dan Jiwa, Ini Bobot Nilainya

Tahapan SKB Kemenhub 2021 terdiri dari sejumlah jenis tes SKB. Masing-masing jenis tes SKB CPNS Kemenhub 2021 memiliki bobot nilai berbeda.

Berikut ini ulasan mengenai SKB CPNS Kemenhub seiring adanya pengumuman hasil SKD CPNS Kemenhub 2021 yang tertuang melalui Pengumuman Nomor: PG.25 Tahun 2021.

Selain menyampaikan pengumuman hasil SKD Kemenhub 2021, surat tersebut juga berisi informasi seputar SKB, yang meliputi ketentuan lokasi tes CPNS Kementerian Perhubungan 2021, termasuk syarat CPNS Kemenhub 2021.

Jenis dan bobot nilai tes SKB Kemenhub

Dalam surat pengumuman tersebut, disebutkan bahwa SKB CPNS Kemenhub 2021 terdiri atas:

  1. Tes Substansi Jabatan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 50 persen.
  2. Tes Kesehatan Jasmani dengan bobot 30 persen.
  3. Tes Kesehatan Jiwa dengan bobot 20 persen.

Khusus Tes Kesehatan Jasmani yang memiliki bobot nilai SKB 30 persen, terbagi lagi dengan ketentuan tes sebagai berikut:

Syarat ujian SKB CPNS Kemenhub

Terdapat sejumlah ketentuan terkait syarat CPNS Kemenhub 2021 bagi peserta SKB. Peserta wajib menyiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

  1. Asli Surat Keterangan Disabilitas dari Rumah Sakit Pemerintah (khusus untuk Peserta Disabilitas)
  2. Asli Surat Keterangan Mengandung (Hamil) dari Rumah Sakit yang dikeluarkan oleh Dokter Spesialis Kandungan (khusus untuk pelamar Wanita yang sedang Mengandung/Hamil)
  3. Asli Foto Thorax (PA) dan hasil Interpretasi dari Dokter Spesialis Radiologi yang dikeluarkan dari Rumah Sakit Pemerintah dengan minimal pemeriksaan pada bulan November 2021
  4. Asli Printout Elektrokardiografi (EKG) dan hasil Interpretasi dari Dokter Spesialis Jantung atau Dokter Spesialis Penyakit Dalam yang dikeluarkan dari Rumah Sakit Pemerintah dengan minimal pemeriksaan pada bulan November 2021
  5. Asli Surat Keterangan Kesehatan Jiwa dan hasil Interpretasi dari Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa yang dikeluarkan dari Rumah Sakit Pemerintah dengan minimal pemeriksaan pada bulan November 2021
  6. Asli Surat Keterangan hasil pemeriksaan tes buta warna dari Dokter Spesialis Kedokteran Mata yang dikeluarkan dari Rumah Sakit Pemerintah dengan minimal pemeriksaan pada bulan November 2021
  7. Asli Surat Keterangan hasil pengukuran tinggi badan serta berat badan dari Dokter yang dikeluarkan dari Rumah Sakit Pemerintah dengan minimal pemeriksaan pada bulan November 2021

Mekanisme SKB Kemenhub

Masing-masing jenis SKB Kemenhub memiliki mekanisme pelaksanaan yang berbeda. Karena itu, pahami mekanisme SKB Kemenhub 2021 berikut ini agar tidak salah dalam mengambil Tindakan.

Pertama, untuk Tes Substansi Jabatan yang dilakukan menggunakan CAT, peserta SKB CPNS Kemenhub diharapkan melakukan Pemilihan Lokasi Ujian.

Lokasi tes CPNS Kementerian Perhubungan 2021 bisa dipilih pada laman website https://sscasn.bkn.go.id dengan Akun peserta masing masing dalam kurun waktu mulai tanggal 15-16 November 2021.

Bagi peserta yang tidak melakukan Pemilihan Lokasi Ujian sampai dengan tanggal 16 November 2021, maka Panitia berhak menentukan lokasi ujian berdasarkan lokasi Ujian yang dipilih oleh peserta pada saat tes SKD.

Selain itu, peserta wajib melakukan cetak ulang kartu peserta ujian SKB pada laman website https://sscasn.bkn.go.id dengan Akun peserta masing-masing.

Selanjutnya, peserta yang dinyatakan Lulus SKD kode “P/L” diwajibkan mengikuti Tes Kesehatan Jasmani dan Tes Kesehatan Jiwa.

Peserta wajib mengupload dokumen yang dipersyaratkan, sebagai berikut:

  1. Asli Surat Keterangan Disabilitas dari Rumah Sakit Pemerintah (khusus untuk Peserta Disabilitas)
  2. Asli Surat Keterangan Mengandung (Hamil) dari Rumah Sakit yang dikeluarkan oleh Dokter Spesialis Kandungan (khusus untuk pelamar Wanita yang sedang Mengandung/ Hamil)
  3. Asli Foto Thorax (PA) dan hasil Interpretasi dari Dokter Spesialis Radiologi yang dikeluarkan dari Rumah Sakit Pemerintah dengan minimal pemeriksaan pada bulan November 2021, adapun bagi peserta yang sedang kondisi hamil menggunakan pemeriksaan Hasil USG Thorax
  4. Asli Printout Elektrokardiografi (EKG) dan hasil Interpretasi dari Dokter Spesialis Jantung atau Dokter Spesialis Penyakit Dalam yang dikeluarkan dari Rumah Sakit Pemerintah dengan minimal pemeriksaan pada bulan November 2021
  5. Asli Surat Keterangan Kesehatan Jiwa dan hasil Interpretasi dari Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa yang dikeluarkan dari Rumah Sakit Pemerintah dengan minimal pemeriksaan pada bulan November 2021
  6. Asli Surat Keterangan hasil pemeriksaan tes buta warna dari Dokter Spesialis Kedokteran Mata yang dikeluarkan dari Rumah Sakit Pemerintah dengan minimal pemeriksaan pada bulan November 2021
  7. Asli Surat Keterangan hasil pengukuran tinggi badan serta berat badan dari Dokter yang dikeluarkan dari Rumah Sakit Pemerintah dengan minimal pemeriksaan pada bulan November 2021

Adapun peserta wajib mengunggah/upload seluruh dokumen-dokumen kesehatan dan surat pernyataan keaslian dokumen yang dipersyaratkan dalam kurun waktu mulai tanggal 22 November sampai dengan 6 Desember 2021.

Unggah dokumen dilakukan pada website https://cpns.dephub.go.id dengan menggunakan NIK, Nomor Peserta dan Nomor Ijazah sesuai dengan yang diinput saat melakukan Pendaftaran di laman https://sscasn.bkn.go.id.

Bagi Peserta yang tidak dan belum mengunggah/upload seluruh dokumen-dokumen yang dipersyaratkan sampai tanggal 6 Desember 2021 maka peserta dinyatakan tidak hadir dan panitia berhak membatalkan dan mengugurkan keikutsertaan sebagai Peserta Ujian CASN Kementerian Perhubungan Tahun 2021.

Sementara itu, jadwal dan lokasi pelaksanaan Tes Substansi Jabatan dengan metode CAT akan diinformasikan kemudian pada laman https://cpns.dephub.go.id.

Lebih lanjut, terdapat sederet ketentuan lain-lain sebagai berikut:

https://money.kompas.com/read/2021/11/15/131218826/skb-kemenhub-2021-pakai-tes-kesehatan-jasmani-dan-jiwa-ini-bobot-nilainya

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke