Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

SKB Kemenhub 2021 Pakai Tes Kesehatan Jasmani dan Jiwa, Ini Bobot Nilainya

Tahapan SKB Kemenhub 2021 terdiri dari sejumlah jenis tes SKB. Masing-masing jenis tes SKB CPNS Kemenhub 2021 memiliki bobot nilai berbeda.

Berikut ini ulasan mengenai SKB CPNS Kemenhub seiring adanya pengumuman hasil SKD CPNS Kemenhub 2021 yang tertuang melalui Pengumuman Nomor: PG.25 Tahun 2021.

Selain menyampaikan pengumuman hasil SKD Kemenhub 2021, surat tersebut juga berisi informasi seputar SKB, yang meliputi ketentuan lokasi tes CPNS Kementerian Perhubungan 2021, termasuk syarat CPNS Kemenhub 2021.

Jenis dan bobot nilai tes SKB Kemenhub

Dalam surat pengumuman tersebut, disebutkan bahwa SKB CPNS Kemenhub 2021 terdiri atas:

  1. Tes Substansi Jabatan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 50 persen.
  2. Tes Kesehatan Jasmani dengan bobot 30 persen.
  3. Tes Kesehatan Jiwa dengan bobot 20 persen.

Khusus Tes Kesehatan Jasmani yang memiliki bobot nilai SKB 30 persen, terbagi lagi dengan ketentuan tes sebagai berikut:

Syarat ujian SKB CPNS Kemenhub

Terdapat sejumlah ketentuan terkait syarat CPNS Kemenhub 2021 bagi peserta SKB. Peserta wajib menyiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

  1. Asli Surat Keterangan Disabilitas dari Rumah Sakit Pemerintah (khusus untuk Peserta Disabilitas)
  2. Asli Surat Keterangan Mengandung (Hamil) dari Rumah Sakit yang dikeluarkan oleh Dokter Spesialis Kandungan (khusus untuk pelamar Wanita yang sedang Mengandung/Hamil)
  3. Asli Foto Thorax (PA) dan hasil Interpretasi dari Dokter Spesialis Radiologi yang dikeluarkan dari Rumah Sakit Pemerintah dengan minimal pemeriksaan pada bulan November 2021
  4. Asli Printout Elektrokardiografi (EKG) dan hasil Interpretasi dari Dokter Spesialis Jantung atau Dokter Spesialis Penyakit Dalam yang dikeluarkan dari Rumah Sakit Pemerintah dengan minimal pemeriksaan pada bulan November 2021
  5. Asli Surat Keterangan Kesehatan Jiwa dan hasil Interpretasi dari Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa yang dikeluarkan dari Rumah Sakit Pemerintah dengan minimal pemeriksaan pada bulan November 2021
  6. Asli Surat Keterangan hasil pemeriksaan tes buta warna dari Dokter Spesialis Kedokteran Mata yang dikeluarkan dari Rumah Sakit Pemerintah dengan minimal pemeriksaan pada bulan November 2021
  7. Asli Surat Keterangan hasil pengukuran tinggi badan serta berat badan dari Dokter yang dikeluarkan dari Rumah Sakit Pemerintah dengan minimal pemeriksaan pada bulan November 2021

Mekanisme SKB Kemenhub

Masing-masing jenis SKB Kemenhub memiliki mekanisme pelaksanaan yang berbeda. Karena itu, pahami mekanisme SKB Kemenhub 2021 berikut ini agar tidak salah dalam mengambil Tindakan.

Pertama, untuk Tes Substansi Jabatan yang dilakukan menggunakan CAT, peserta SKB CPNS Kemenhub diharapkan melakukan Pemilihan Lokasi Ujian.

Lokasi tes CPNS Kementerian Perhubungan 2021 bisa dipilih pada laman website https://sscasn.bkn.go.id dengan Akun peserta masing masing dalam kurun waktu mulai tanggal 15-16 November 2021.

Bagi peserta yang tidak melakukan Pemilihan Lokasi Ujian sampai dengan tanggal 16 November 2021, maka Panitia berhak menentukan lokasi ujian berdasarkan lokasi Ujian yang dipilih oleh peserta pada saat tes SKD.

Selain itu, peserta wajib melakukan cetak ulang kartu peserta ujian SKB pada laman website https://sscasn.bkn.go.id dengan Akun peserta masing-masing.

Selanjutnya, peserta yang dinyatakan Lulus SKD kode “P/L” diwajibkan mengikuti Tes Kesehatan Jasmani dan Tes Kesehatan Jiwa.

Peserta wajib mengupload dokumen yang dipersyaratkan, sebagai berikut:

  1. Asli Surat Keterangan Disabilitas dari Rumah Sakit Pemerintah (khusus untuk Peserta Disabilitas)
  2. Asli Surat Keterangan Mengandung (Hamil) dari Rumah Sakit yang dikeluarkan oleh Dokter Spesialis Kandungan (khusus untuk pelamar Wanita yang sedang Mengandung/ Hamil)
  3. Asli Foto Thorax (PA) dan hasil Interpretasi dari Dokter Spesialis Radiologi yang dikeluarkan dari Rumah Sakit Pemerintah dengan minimal pemeriksaan pada bulan November 2021, adapun bagi peserta yang sedang kondisi hamil menggunakan pemeriksaan Hasil USG Thorax
  4. Asli Printout Elektrokardiografi (EKG) dan hasil Interpretasi dari Dokter Spesialis Jantung atau Dokter Spesialis Penyakit Dalam yang dikeluarkan dari Rumah Sakit Pemerintah dengan minimal pemeriksaan pada bulan November 2021
  5. Asli Surat Keterangan Kesehatan Jiwa dan hasil Interpretasi dari Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa yang dikeluarkan dari Rumah Sakit Pemerintah dengan minimal pemeriksaan pada bulan November 2021
  6. Asli Surat Keterangan hasil pemeriksaan tes buta warna dari Dokter Spesialis Kedokteran Mata yang dikeluarkan dari Rumah Sakit Pemerintah dengan minimal pemeriksaan pada bulan November 2021
  7. Asli Surat Keterangan hasil pengukuran tinggi badan serta berat badan dari Dokter yang dikeluarkan dari Rumah Sakit Pemerintah dengan minimal pemeriksaan pada bulan November 2021

Adapun peserta wajib mengunggah/upload seluruh dokumen-dokumen kesehatan dan surat pernyataan keaslian dokumen yang dipersyaratkan dalam kurun waktu mulai tanggal 22 November sampai dengan 6 Desember 2021.

Unggah dokumen dilakukan pada website https://cpns.dephub.go.id dengan menggunakan NIK, Nomor Peserta dan Nomor Ijazah sesuai dengan yang diinput saat melakukan Pendaftaran di laman https://sscasn.bkn.go.id.

Bagi Peserta yang tidak dan belum mengunggah/upload seluruh dokumen-dokumen yang dipersyaratkan sampai tanggal 6 Desember 2021 maka peserta dinyatakan tidak hadir dan panitia berhak membatalkan dan mengugurkan keikutsertaan sebagai Peserta Ujian CASN Kementerian Perhubungan Tahun 2021.

Sementara itu, jadwal dan lokasi pelaksanaan Tes Substansi Jabatan dengan metode CAT akan diinformasikan kemudian pada laman https://cpns.dephub.go.id.

Lebih lanjut, terdapat sederet ketentuan lain-lain sebagai berikut:

https://money.kompas.com/read/2021/11/15/131218826/skb-kemenhub-2021-pakai-tes-kesehatan-jasmani-dan-jiwa-ini-bobot-nilainya

Terkini Lainnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke