Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenaker: Upah Minimum Tidak Berlaku bagi Usaha Mikro dan Kecil

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Dinar Titus Jogaswitani mengatakan bahwa upah minimum yang ditetapkan nantinya tidak berlaku bagi usaha mikro dan kecil (UMK).

Jadi, penentuan upah minimum bagi pekerja pada UMK sudah pasti sesuai kesepakatan antara pemberi kerja atau pengusaha dengan para pekerjanya.

"Upah minimum dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil. Artinya, bagi usaha mikro dan kecil tidak wajib melaksanakan upah minimum. Kecuali memenuhi ketentuan, yang pertama, bagi usaha mikro kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh," kata Dinar dalam seminar virtual membahas mengenai upah minimum, Senin (15/11/2021).

Adapun UMK yang dikecualikan dari upah minimum, kata dia, tidak bergerak di bidang teknologi.

"Selanjutnya, usaha mikro dan kecil yang dikecualikan dari upah minimum adalah yang masih mengandalkan sumber daya tradisional dan tidak bergerak di bidang teknologi," imbuh dia.

Selain kesepakatan, ada perhitungan untuk menentukan menentukan upah yang dibayarkan bagi pekerja UMK, yakni berdasarkan rata-rata konsumsi serta angka kemiskinan di tiap provinsi, kabupaten, dan kota.

Dinar menyebutkan, kesepakatan upah tersebut sekurang-kurangnya adalah sebesar persentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat tingkat provinsi yakni 50 persen.

Kemudian, sekurang-kurangnya 25 persen di atas garis kemiskinan.

"Misalkan, upah minimum di DKI Rp 4,3 juta, rata-rata konsumsi ternyata hanya 2,3 persen. Artinya, bagi usaha mikro dan kecilnya yang ada di DKI nilai upah sekurang-kurangnya 50 persen dari Rp 4,3 juta berarti Rp 1.150.000," jelas Dinar.

"Namun, dilihat dulu, dia sudah 25 persen dari garis kemiskinan di DKI belum? Kita lihat dulu garis kemiskinannya di DKI, datanya ada di BPS juga. Garis kemiskinan di DKI ternyata sekitar 600.000 Padahal, harus di atas 25 persen. Artinya kalau 600.000 ditambah lagi 25 persennya sekitar 750.000. Upah mininum bagi mikro kecil yang ada di DKI bukan yang Rp 750.000 tetapi Rp 1.150.000," sambung Dinar mencontohkan.

Perlu diketahui, Kemenaker telah membeberkan bahwa upah minimum rata-rata untuk tahun 2022 sebesar 1,09 persen.

Untuk penetapan upah minimum di provinsi, dijadwalkan akan diumumkan oleh gubernur masing-masing daerah pada 20 November.

Sementara itu, upah minimum kabupaten/kota akan diumumkan pada 30 November.

https://money.kompas.com/read/2021/11/15/160434126/kemenaker-upah-minimum-tidak-berlaku-bagi-usaha-mikro-dan-kecil

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Garuda Tiba-tiba Cetak Laba Jumbo Rp 57 Triliun, Kok Bisa?

Garuda Tiba-tiba Cetak Laba Jumbo Rp 57 Triliun, Kok Bisa?

Whats New
Harga BBM Vivo Turun, Simak Rinciannya

Harga BBM Vivo Turun, Simak Rinciannya

Whats New
Pemkot dan KSOP Kelas II Jayapura Dukung Operasional Terminal Peti Kemas Jayapura 24 Jam 7 Hari

Pemkot dan KSOP Kelas II Jayapura Dukung Operasional Terminal Peti Kemas Jayapura 24 Jam 7 Hari

Whats New
Ekonomi Digital Asia Tenggara Bisa Capai 1 Triliun Dollar AS, Ini Rintangannya

Ekonomi Digital Asia Tenggara Bisa Capai 1 Triliun Dollar AS, Ini Rintangannya

Whats New
Indonesia Resmi Punya Pabrik Bahan Baku Baterai Kendaraan Listrik

Indonesia Resmi Punya Pabrik Bahan Baku Baterai Kendaraan Listrik

Whats New
Pesawat Penumpang Terbesar A380 Mendarat di Bali, Begini Persiapan AirNav Indonesia untuk Pelayanan Navigasi

Pesawat Penumpang Terbesar A380 Mendarat di Bali, Begini Persiapan AirNav Indonesia untuk Pelayanan Navigasi

Whats New
Hari Pertama Gapeka 2023, Rata-rata Keterlambatan Pemberangkatan KRL Capai 6 Menit

Hari Pertama Gapeka 2023, Rata-rata Keterlambatan Pemberangkatan KRL Capai 6 Menit

Whats New
Rilis Kepmen Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja, Menaker: Ini Keinginan Bersama

Rilis Kepmen Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja, Menaker: Ini Keinginan Bersama

Whats New
Pertamina Geothermal Energy Cetak Laba Bersih Rp 715,4 Miliar di Kuartal I-2023

Pertamina Geothermal Energy Cetak Laba Bersih Rp 715,4 Miliar di Kuartal I-2023

Whats New
Kepala Bappenas: Pendidikan Pekerja Indonesia Masih Didominasi Lulusan SD

Kepala Bappenas: Pendidikan Pekerja Indonesia Masih Didominasi Lulusan SD

Whats New
Transformasi Pariwisata Pulau Dewata, Pemerintah Dorong Percepatan Pembangunan Dua KEK di Bali

Transformasi Pariwisata Pulau Dewata, Pemerintah Dorong Percepatan Pembangunan Dua KEK di Bali

Whats New
5 Kereta Api Baru Diluncurkan Hari Ini, KAI Hadirkan Promo Tiket mulai Rp 20.000

5 Kereta Api Baru Diluncurkan Hari Ini, KAI Hadirkan Promo Tiket mulai Rp 20.000

Spend Smart
Syarat dan Cara Dapat Subsidi Motor Listrik Senilai Rp 7 Juta

Syarat dan Cara Dapat Subsidi Motor Listrik Senilai Rp 7 Juta

Whats New
IHSG Sepekan Turun 0,8 Persen, Kapitalisasi Pasar Merosot jadi Rp 9.354 Triliun

IHSG Sepekan Turun 0,8 Persen, Kapitalisasi Pasar Merosot jadi Rp 9.354 Triliun

Whats New
Buntut Bumiputera, OJK Terbitkan Aturan Baru Asuransi Usaha Bersama

Buntut Bumiputera, OJK Terbitkan Aturan Baru Asuransi Usaha Bersama

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+