Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perusahaan Menggaji Pekerja di Bawah Upah Minimum Terancam Sanksi Penjara hingga Denda Rp 400 Juta

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan yang membayar upah kepada para pekerja/buruhnya di bawah upah minimum bisa terkena sanksi.

Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Dinar Titus Jogaswitani menyebutkan, sanksi yang dikenakan terhadap perusahaan ada dua macam.

Pertama, sanksi pidana dengan kurungan penjara maksimal 4 tahun. 

"Upah di bawah atau lebih rendah dari upah minimum maka akan terkena sanksi. Sanksinya ada dua macam, yang pertama hukuman pidana sekurang-kurangnya satu tahun dan selama-lamanya 4 tahun," ucap Dinar dalam sosialisasi terbuka upah minimum secara virtual, Senin (15/11/2021).

Selain sanksi pidana, perusahaan juga terancam kena denda.

"Atau membayar denda sekurang-kurangnya Rp 100 juta dan setinggi-tingginya adalah Rp 400 juta," sambung Dinar.

Apabila terdapat perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut, pekerja/buruh dapat melaporkannya kepada Dinas Ketenagakerjaan yang ada di daerah masing-masing.

Namun, pengaduannya harus disertai bukti untuk melengkapi pengaduan mengenai upah minimum

"Bagaimana cara melaporkannya? Tinggal datang saja ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi dengan membawa data-data atau bukti-bukti," kata dia.

Pemerintah melalui Kemenaker telah menetapkan upah minimum 2022 naik sebesar 1,09 persen. Pertimbangan kenaikan ini berdasarkan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Setelah mengetahui upah minimum telah ditetapkan maka kepala daerah seperti gubernur, wali kota dan bupati akan mengumumkan penyesuaian upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota.

Untuk upah minimum provinsi dijadwalkan akan diumumkan paling lambat 20 November, sedangkan upah minimum kabupaten/kota pada 30 November.

https://money.kompas.com/read/2021/11/15/194805226/perusahaan-menggaji-pekerja-di-bawah-upah-minimum-terancam-sanksi-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke