Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lengkap, Ini Daftar Wilayah PPKM Level 1-3 Terbaru

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 29 November 2021.

Artinya, pemerintah memperpanjang kebijakan pembatasan mobilitas masyarakat tersebut selama dua pekan ke depan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 di Indonesia.

Dalam perpanjangan PPKM tersebut, pemerintah mengumumkan tak ada wilayah di Jawa-Bali yang masuk kategori PPKM level 4.

Berikut daftar terbaru wilayah yang menerapkan PPKM level 1-3 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 tahun 2021 yang dikutip Kompas.com pada Selasa (16/11/2021).

PPKM Level 3

1. Banten

  • Kota Cilegon
  • Kabupaten Serang
  • Kabupaten Pandeglang
  • Kabupaten Lebak
  • Kota Serang.

2. Jawa Barat

  • Kabupaten Kuningan
  • Kabupaten Sukabumi
  • Kabupaten Purwakarta
  • Kota Tasikmalaya
  • Kabupaten Indramayu
  • Kabupaten Cirebon
  • Kabupaten Bogor
  • Kabupaten Bandung
  • Kabupaten Batang.

3. Jawa Timur

  • Kabupaten Tulungagung
  • Kabupaten Trenggalek
  • Kabupaten Situbondo
  • Kabupaten Ponorogo
  • Kabupaten Lumajang
  • Kabupaten Bondowoso
  • Kabupaten Blitar
  • Kabupaten Tuban
  • Kabupaten Sumenep
  • Kabupaten Sampang
  • Kabupaten Probolinggo
  • Kabupaten Pasuruan
  • Kabupaten Pamekasan
  • Kabupaten Nganjuk
  • Kabupaten Jember
  • Kabupaten Bojonegoro
  • Kabupaten Bangkalan.

PPKM Level 2

1. Banten

  • Kota Tangerang Selatan

2. Jawa Barat

  • Kota Sukabumi
  • Kota Bekasi
  • Kota Bandung
  • Kabupaten Tasikmalaya
  • kabupaten Majalengka
  • Kota Depok
  • Kota Cimahi
  • Kabupaten Karawang
  • Kabupaten Cianjur
  • Kabupaten Ciamis
  • Kabupaten Bandung Barat
  • Kabupaten Sumedang
  • Kabupaten Subang.

3. Jawa tengah

  • Kabupaten Wonosobo
  • Kabupaten Wonogiri
  • Kabupaten Temanggung
  • Kabupaten Sukoharjo
  • Kabupaten Sragen
  • Kabupaten Rembang
  • Kabupaten Purworejo
  • Kabupaten Magelang
  • Kota Surakarta
  • Kota Salatiga
  • Kota Pekalongan
  • Kabupaten Klaten
  • Kabupaten Kendal
  • Kabupaten Kebumen
  • Kabupaten Karanganyar
  • Kabupaten Cilacap
  • Kabupaten Banyumas
  • Kabupaten Grobogan
  • Kabupaten Brebes
  • Kabupaten Boyolali.

4. Daerah Istimewa Yogyakarta

  • Kabupaten Sleman
  • Kabupatem Bantul
  • Kota Yogyakarta
  • Kabupaten Kulonprogo
  • Kabupaten Gunungkidul.

5. Jawa Timur

  • Kabupaten Sidoarjo
  • Kabupaten Pacitan
  • Kabupaten Ngawi
  • Kabupaten Magetan
  • Kabupaten Madiun
  • Kota Probolinggo
  • Kota Malang
  • Kota Batu
  • Kabupaten Kediri
  • Kabupaten Banyuwangi
  • Kabupaten Mojokerto
  • Kabupaten Malang
  • Kabupaten Gresik.

6. Bali

PPKM Level 1

1. DKI Jakarta

  • Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
  • Kota Administrasi Jakarta Barat
  • Kota Administrasi Jakarta Timur
  • Kota Administrasi Jakarta Selatan
  • Kota Administrasi Jakarta Utara
  • Kota Administrasi Jakarta Pusat.

2. Banten

  • Kota Tangerang
  • Kabupaten Tangerang.

3. Jawa Barat

  • Kota Cirebon
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Pangandaran
  • Kota Banjar
  • Kabupaten Bekasi.

4. Jawa Tengah

  • Kota Tegal
  • Kota Semarang
  • Kota Magelang
  • Kabupaten Semarang
  • Kabupaten Demak.

5. Jawa Timur

  • Kota Surabaya
  • Kota Mojokerto
  • Kota Madiun
  • Kota Kediri
  • Kota Blitar
  • Kabupaten Jombang
  • Kabupaten Lamongan
  • Kota Pasuruan.

Kategori PPKM Level 1-3

PPKM Level 3

PPKM Level 3 diterapkan apabila daerah memiliki kasus konfirmasi 50-150 per 100.000 penduduk per minggu.

Sementara, rawat inap RS harus berada pada angka 10-30 dari 10 per 100.000 penduduk per minggu dan 2-5 per 100.000 penduduk per minggu untuk angka kematian.

PPKM Level 2

Adapun menurut pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), ada kriteria tertentu yang menyebabkan suatu daerah masuk kategori level 2.
Kriteria itu yakni angka kasus positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100.000 penduduk per minggu. Kemudian, jumlah rawat inap di rumah sakit antara 5 hingga kurang dari 10 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Terakhir, jumlah angka kematian kurang dari 2 orang per 100.000 penduduk di daerah itu.

PPKM Level 1

Adapun, daerah yang menerapkan PPKM Level 1 ini dianggap telah memenuhi syarat indikator dari badan kesehatan dunia (WHO).

Indikator tersebut yakni, angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per minggu.

Kemudian, jumlah rawat inap di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100 ribu penduduk dan kasus kematian kurang dari 1 orang per 100 ribu penduduk.

Selain itu, target cakupan vaksinasi Covid-19 dosis pertama di Kota Blitar sudah sebesar 70 persen dan cakupan vaksinasi dosis pertama untuk lansia sebesar 60 persen.

https://money.kompas.com/read/2021/11/16/103000726/lengkap-ini-daftar-wilayah-ppkm-level-1-3-terbaru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke