Pada periode perpanjangan tersebut, PPKM Level 3 masih diterapkan di 41 daerah. Pemerintah telah menerbitkan ketentuan terkait perpanjangan PPKM, termasuk untuk kabupaten/kota dengan status Level 3.
Aturan tersebut tertuang melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Untuk daerah yang diberlakukan aturan PPKM Level 3, kafe dan restoran wajib mematuhi ketentuan yang tertuang dalam aturan tersebut.
Pasalnya, terdapat ketentuan terkait pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum pada aturan terbaru Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021.
Disebutkan dalam aturan itu, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
Adapun maksimal pengunjung makan di tempat adalah 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.
Lebih lanjut, restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:
Sedangkan restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
Pengaturan teknis terkait sederet ketentuan untuk operasional rumah makan atau restoran dan kafe diatur oleh Pemerintah Daerah.
Daerah PPKM Level 3 Jawa-Bali
Pada periode perpanjangan PPKM Level 3 Jawa-Bali, rincian 41 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 3 termuat pada Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021.
Aturan PPKM Level 3 berlaku di 41 daerah yang tersebar di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Sedangkan di DKI Jakarta, DI Yogyakarta dan Bali tidak terdapat daerah dengan PPKM Level 3.
Berikut daftar daerah PPKM Level 3 di jawa-Bali selengkapnya:
PPKM Level 3 di Jawa Timur
https://money.kompas.com/read/2021/11/16/123551826/ppkm-level-3-berlaku-di-41-daerah-jawa-bali-kafe-dan-warteg-wajib-ikut-aturan