Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Serikat Buruh Tolak Kenaikan Upah Minimum Versi Pemerintah

Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban mengatakan, pihaknya telah mengetahui adanya kenaikan upah minimum tersebut, Namun KSBSI menuntut agar upah minimum tahun depan naik di kisaran 5 persen sampai 10 persen. Terutama bagi industri atau perusahaan yang tidak terdampak akibat pandemi Covid-19.

"Untuk (industri) yang tidak terdampak kami minta lima persen sampai dengan sepuluh persen," katanya kepada Kompas.com, Selasa (16/11/2021).

Elly menyadari, ada perusahaan atau industri yang sangat terdampak kinerjanya akibat pandemi. Meskipun begitu, ia meminta pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) agar tidak menyamaratakan kenaikan 1,09 persen tersebut ke seluruh industri yang tidak terdampak.

"Kita realistis saja, ada industri yang mati tapi ada industri yang tidak terdampak, ini harus dibedakan. Harus ada kenaikan pada usaha pertambangan, manufaktur (padat karya), pertanian, rumah sakit, farmasi. Kecuali hotel, pariwisata, restoran, bisnis hiburan adalah yang terdampak," kata dia.

Penolakan yang sama juga diserukan oleh Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek). Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat menegaskan, upah minimum yang naik 1,09 persen tidak sesuai dengan biaya hidup sekarang ini.

"Angka 1,09 persen itu sama saja tidak ada kenaikan karena angka tersebut juga tidak akan bisa menutupi kebutuham hidup pekerja atau buruh yang sejak pandemi sudah sangat minus," ucapnya.

Mirah bilang, tidak menutup kemungkinan para pekerja/buruh akan melakukan aksi mogok nasional secara besar-besaran menuntut kenaikan upah minimum yang layak. Sama halnya dengan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal yang memastikan, bakal ada 2 juta buruh akan mogok kerja secara nasional.

"Kita menolak formula kenaikan upah minimum 2022 versi Menaker dan rencana mogok nasional 2 juta buruh dengan cara stop produksi sesuai konstitusi untuk menolak kenaikan upah minimum 2022 versi Menaker tersebut," kata dia menegaskan.

Perlu diketahui, pemerintah Selasa sore ini akan mengumumkan kenaikan upah minimum tahun 2022. Namun, telah dibocorkan saat seminar yang dihelat oleh Kemenaker bahwa upah minimum akan naik sebesar 1,09 persen.

Dengan demikian, para gubernur di seluruh provinsi akan melakukan penyesuaian sekaligus mengumumkan besaran upah minimum provinsi paling lambat 20 November. Sedangkan, untuk kabupaten/kota, penyesuaian serta pengumumannya akan berlangsung pada 30 November.

https://money.kompas.com/read/2021/11/16/140832426/serikat-buruh-tolak-kenaikan-upah-minimum-versi-pemerintah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke