"PKS antara LPS dan DJKN Kemenkeu ini menunjukan bahwa ada sinergi dan optimisme kedua lembaga dalam peningkatan kerja sama melalui pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang masing-masing lembaga," kata Kepala Eksekutif LPS, Lana Soelistianingsih, dalam keterangannya, Selasa (16/11/2021).
Lana mengatakan, lelang aset merupakan kegiatan yang secara rutin dilakukan oleh LPS, dan pihak lain yang ditunjuk LPS, seperti tim likuidasi, direksi bank gagal, dan direksi bank yang ditunjuk LPS.
Adapun aset-aset yang dilelang di antaranya, aset milik LPS, serta aset yang dikelola terkait pelaksanaan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP), aset yang berasal dari eksekusi jaminan penempatan dana, dan aset-aset bank yang ditangani atau diselesaikan oleh LPS maupun pihak lain yang ditunjuk.
Nantinya, ruang lingkup kerjasama mencakup layanan lelang aset, pertukaran data dan informasi, sosialisasi dan edukasi, penelitian dan kajian bersama, pemberian bantuan narasumber, penyusunan peraturan perundang-undangan dan pedoman kerja, dukungan sumber daya manusia, dan kegiatan lainnya yang disepakati kedua belah pihak.
"Kami harapkan dapat tereksekusi dengan baik nantinya melalui koordinasi dan komunikasi di level teknis," kata Lana.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban menyatakan, layanan lelang pada saat ini berbasiskan pada kemajuan teknologi informasi, yakni permohonan lelang online dan pelaksanaan lelang digital melalui situs lelang.go.id.
"Untuk itu, diimbau kepada LPS dan seluruh pihak terkait agar bersama-sama mensosialisasikan kepada masyarakat serta memastikan untuk mengakses informasi lelang hanya melalui lelang.go.id agar terhindar dari modus penipuan lelang," ucapnya.
https://money.kompas.com/read/2021/11/16/183928926/gandeng-djkn-lps-lelang-aset-aset-kelolaan