Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bank Indonesia Terbitkan Aturan Transfer Antarbank Rp 2.500

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast payment (BI-FAST) sebagai pedoman bagi para calon peserta maupun peserta sistem tersebut.

Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 23/25/PADG/2021 tentang Penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast payment (BI-FAST) yang efektif berlaku sejak 12 November 2021.

"Penerbitan ketentuan ini merupakan salah satu bentuk dukungan kesiapan dalam implementasi BI-FAST," ujar Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, dalam keterangannya, Rabu (17/11/2021).

BI-FAST merupakan infrastruktur sistem pembayaran BI untuk memfasilitasi pembayaran ritel sepanjang waktu (24/7) dan seketika (real time).

Melalui sistem tersebut, biaya transfer antarbank peserta menjadi lebih murah, yakni sebesar Rp 2.500 per transaksi.

"Peserta BI-FAST yang dimaksud adalah bank maupun Lembaga Selain Bank (LSB) dan pihak lainnya, sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan," kata Erwin.

Adapun dalam PADG No. 23/25/PADG/2021 terdapat 26 poin pengaturan terkait pelaksanaan BI-FAST.

Misal, prinsip setelmen dana untuk masing-masing layanan pada BI-FAST yang dapat dilakukan oleh penyelenggara berdasarkan hasil perhitungan gross, setelmen dana bersifat final dan tidak dapat dibatalkan, dan dilakukan berdasarkan prinsip same day settlement.

Kemudian, syarat untuk jadi peserta BI-FAST ialah, peserta harus menjadi nasabah Bank Indonesia dan berstatus aktif, tidak sedang dalam proses likuidasi atau kepailitan, pimpinan calon peserta memiliki kredibilitas yang baik, memiliki kinerja keuangan yang baik, hingga memiliki sistem informasi yang andal.

Ketentuan menarik lainnya ialah penyelenggara menyediakan fitur proxy address yang dapat digunakan oleh Peserta untuk memberikan layanan proxy address kepada nasabah peserta.

Fitur ini dapat dimanfaatkan dalam rangka pemrosesan validasi nasabah penerima, di mana terdiri dari nomor telepon genggam, alamat surat elektronik, dan atay identitas lain yang ditetapkan oleh penyelenggara.

Poin terakhir aturan itu mewajibkan penyelenggara menyediakan fitur proactive risk manager yang dimanfaatkan untuk memitigasi risiko atas transaksi keuangan mencurigakan.

Penetapan parameter indikasi transaksi keuangan mencurigakan dalam proactive risk manager dilakukan berdasarkan kebijakan penyelenggara.

https://money.kompas.com/read/2021/11/17/133134226/bank-indonesia-terbitkan-aturan-transfer-antarbank-rp-2500

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke