Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Bakal Atur Ulang Pinjol, dari Proses Perizinan hingga Modal Minimum

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal merombak aturan terkait fintech peer to peer (P2P) lending atau yang lebih dikenal dengan pinjaman online (pinjol).

Perubahan aturan ini diperlukan lantaran aturan sebelumnya, yakni POJK Nomor 77 Tahun 2016 tidak lengkap.

Banyak ketentuan pinjol yang belum diatur dalam beleid tersebut sehingga membutuhkan ketentuan yang lebih jelas. Pun saat ini, industri pinjol makin tumbuh subur.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK, Bambang W Budiawan mengatakan perubahan bakal meliputi beragam hal, mulai dari modal awal hingga business process dari fintech tersebut, sebab ada beberapa pinjol yang memiliki modal awal berasal dari utang.

"Kita ingin permodalan kuat. Kadang-kadang itu awal-awal membangun sistem IT pakai utang. Ini serius atau enggak?" kata Bambang dalam media briefing OJK, Rabu (17/11/2021).

Bambang menuturkan, pihaknya saat ini masih menghitung besaran modal yang sesuai untuk pinjol.

Kendati demikian, dia enggan menyebut angkanya karena regulasi anyar masih dibahas.

Yang jelas, modal tersebut membuat pinjol lebih siap beroperasi sehingga tidak mudah bangkrut

"Kita tidak ingin (fintech) buka bisnis yang besok diizinin, tahun depan kabur. Enggak begitu. Mereka harus punya komitmen bangun sistem IT yang bagus, bisnisnya oke, risk management oke, go ahead, jangka panjang," tutur Bambang.

Adapun aturan lain yang diubah adalah proses perizinan pinjol. Nantinya melalui beleid baru, pinjol tersebut hanya terdiri dalam satu kategori, yakni berizin.

Artinya, tidak ada lagi pinjol dua kategori, yakni terdaftar dan berizin seperti yang berlaku saat ini.

Alasannya, kata Bambang, pinjol harus lebih siap ketika memutuskan untuk beroperasi dan menawarkan layanannya kepada publik.

"Kita ingin ke depannya mereka lebih ready, sehingga langsung satu step, berizin. Dan Insya Allah dalam waktu dekat sebetulnya tidak terlalu lama lagi, tinggal 3 yang terdaftar, kita lihat perkembangannya seperti apa," ucap Bambang.

Meski bakal diubah, Bambang mengaku belum tahu kapan regulasi baru akan terbit. Dia tidak ingin terburu-buru menerbitkan aturan baru agar lebih relevan dengan perkembangan pinjol saat ini.

"Jangan sampai terburu-buru terus aturannya berubah lagi. Ini suatu yang enggak simpel. Kita ingin POJK yang baru lebih long lasting," pungkas Bambang.

Sebagai informasi, perubahan regulasi meliputi enam aspek, yakni kelembagaan, tata kelola dan manajemen risiko, kualitas pendanaan, efektivitas pengawasan, kontribusi industri dan ekosistem, serta perlindungan konsumen.

Regulasi perlindungan konsumen meliputi peningkatan transparansi ke pengguna berupa risiko, bunga, pengurus, kualitas pinjaman, dan laporan keuangan, serta perlindungan data pribadi, perbaikan penagihan, maupun penanganan pengaduan.

https://money.kompas.com/read/2021/11/17/165431926/ojk-bakal-atur-ulang-pinjol-dari-proses-perizinan-hingga-modal-minimum

Terkini Lainnya

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Whats New
Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke