Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Naikkan Ketentuan Modal Lembaga Keuangan Mikro, Ini Rinciannya

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengubah aturan soal permohonan izin usaha dengan setoran modal minimum untuk lembaga keuangan mikro (LKM).

Melalui aturan baru ini, lembaga keuangan "mini" ini harus menyiapkan modal operasional lebih besar lagi. Hal tersebut diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2021.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 1B Heru Juwanto mengatakan, peningkatan modal diperlukan agar lembaga keuangan mikro lebih siap beroperasi.

Minimnya modal membuat lembaga keuangan ini sulit berkembang sehingga operasionalnya agak terbatas. Pun banyak pengurus LKM yang tidak dibayar karena keterbatasan modal.

"Dengan seperti itu, SDM jadi terbatas bahkan ada LKM yg pengurusnya tidak dibayar. Mereka hanya dapat uang transportasi. Makanya dengan hal seperti itu diupayakan peningkatan modal," kata Heru Juwanto dalam media briefing, Rabu (17/11/2021).

Melalui aturan baru, besarnya kenaikan modal disetor akan berbeda-beda berdasarkan cakupan wilayah usaha.

Untuk cakupan wilayah usaha desa/kelurahan harus memiliki modal minimum Rp 300 juta. Sementara untuk cakupan wilayah kecamatan mencapai Rp 500 juta, dan cakupan wilayah kabupaten/kota mencapai Rp 1 miliar.

"Modal tersebut kita harap bisa meningkatkan pengadaan infrastruktur. Terus terang OJK masih kesulitan mendapat laporan keuangan secara tepat waktu dan keakuratan dari sisi laporan, karena terbatas sekali IT-nya bahkan ada transaksi manual," ucap dia.

Adapun aturan lainnya adalah paling sedikit 50 persen dari modal disetor wajib dijadikan modal kerja.

Kemudian, setoran modal LKM tidak berasal dari pinjaman, tindak pencucian uang, dan/atau pendanaan terorisme.

Ketentuan permohonan izin usaha dengan setoran modal secara non tunai berlaku paling lama dua tahun terhitung sejak POJK tersebut diundangkan, dengan batas pemberlakuan ketentuan hingga 1 Juli 2023.

"Kalau ada LKM yang sudah beroperasi tapi mereka belum mendapat izin dari OJK, maka mereka bisa izin dengan setoran modal non tunai sebelum Juli 2023. setelah itu semua harus tunai," pungkas Heru.

https://money.kompas.com/read/2021/11/17/171731526/ojk-naikkan-ketentuan-modal-lembaga-keuangan-mikro-ini-rinciannya

Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke