Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Siap-siap Jastip Pakaian dan Aksesoris dari Luar Negeri Bisa Lebih Mahal

Pengenaan BMTP diatur dalam beleid baru, yakni PMK Nomor 142/PMK.010/2021 tentang Pengenaan BMTP Terhadap Impor Produk Pakaian dan Aksesori Pakaian.

Aturan baru ini berlaku untuk barang kiriman maupun barang yang dibawa dari luar negeri. Dengan demikian, jasa titip (jastip) dari luar negeri juga bisa terkena biaya tambahan dengan adanya BMTP ini.

"Untuk barang kiriman sepanjang bea masuknya dipungut, BMTP-nya juga dipungut," kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antarlembaga, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Syarif Hidayat kepada Kompas.com, Rabu (17/11/2021).

Adapun dalam aturan baru, besaran bea masuk yang dikenakan untuk barang bawaan (hand carry) dari luar negeri bervariasi, berada di kisaran Rp 19.260 hingga Rp 65.000 per item.

Bea masuk ini ditetapkan untuk 134 pos tarif produk pakaian dan aksesories pakaian, dengan jenis seperti atasan formal, bawahan, setelan, atasan kasual, gaun, outerwear, ensemble, headwear, neckwear, serta pakaian dan aksesori pakaian bayi.

Namun, pengenaan BMTP ini hanya berlaku untuk pakaian baru. Impor barang bekas tetap dilarang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Ketentuan impor (BMTP hanya) untuk pakaian baru. Impor pakaian bekas dilarang dengan Permendag," beber Syarief.

Sementara menurut aturan lama, tidak semua produk impor dikenakan BMTP. Barang bawaan dari luar negeri yang dikenakan BMTP memiliki nominal minimal, yakni 500 dollar AS atau Rp 7 juta (kurs Rp 14.000/dollar AS).

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017.

"Barang bawaan dikenakan bea masuk tambahan jika harganya di atas batas kena bea masuk sesuai aturan yang berlaku," pungkas Syarif.

https://money.kompas.com/read/2021/11/17/211400826/siap-siap-jastip-pakaian-dan-aksesoris-dari-luar-negeri-bisa-lebih-mahal

Terkini Lainnya

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke