Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kementerian PUPR dan ARFI Dorong Integrasi Sistem Informasi Jasa Konstruksi

Belum lama ini, Kementerian PUPR menerbitkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pencatatan Sumber Daya Material dan Peralatan Konstruksi (SDMPK).

Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi Kementerian PUPR Nicodemus Daud menyampaikan penjelasan terkait pentingnya implementasi aturan tersebut.

Dengan Permen ini, maka sudah seharusnya produsen material konstruksi dan pemilik peralatan konstruksi melakukan pencatatan pada Sistem Informasi Material dan Peralatan Konstruksi (SIMPK). SIMPK ini merupakan bagian dari sistem informasi jasa konstruksi terintegrasi.

“Kami saat ini memang tengah gencar-gencarnya untuk mempromosikan Permen PUPR No 7 Tahun 2021 tentang SDMPK. Bak gayung bersambut, kami senang upaya kami ini mendapat sambutan dari ARFI,” ujarnya dalam sebuah keterangan, dikutip pada Rabu (17/11/2021).

Menurunya, pencatatan data ini akan menjadi alat bagi Kementerian PUPR untuk melakukan banyak hal seperti perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

“Yang kedua itu nanti pada saat tender, program Sistem Informasi HPS Terintegrasi (Sipasti) yang digunakan untuk menyusun analisis harga itu juga nantinya dapat menggunakan data dari SIMPK ini,” terang Nicodemus.

Ia menambahkan, dengan data SDMPK yang tercatat di SIMPK, khususnya data harga produk dari pabrikan yang kini harus disertakan dalam lembaran SIMPK, Kementerian PUPR juga dapat melakukan efisiensi anggaran.

Transparansi harga antara di pabrikan dan di lapangan harus diketahui agar data dari SIMPK yang digunakan menjadi decision making tools ini, betul-betul berisi harga yang kompetitif.

“Nah ini ke depan kita berbicara bahwa bagaimana kita berusaha supaya semuanya transparan. Harga material dipabrik kita tahu enggak masalah. Dari sana dibawa ke lapangan, nah bagaimana prosesnya. Ini yang coba kami angkat supaya ke depan itu dengan anggaran yang ada, kita bisa membangun lebih banyak infrastruktur,” ucapnya.

“Jadi intinya kita harus benar-benar bicara mengenai apa yang ditawarkan adalah benar harganya, tepat biaya, tepat mutu dan juga tentunya, tepat waktu. Caranya dengan pencatatan data SIMPK ini tadi dan tentunya dengan peningkatan TKDN,” sambung Nicodemus.

Sementara itu, Ketua Umum ARFI Nicolas Kesuma mengatakan, pihaknya sangat mendukung upaya yang kini tengah dilakukan Kementerian PUPR.

Nicolas menyebut, sinergitas antara pelaku usaha di industri baja ringan yang bernaung di bawah ARFI dan pemerintah, khususnya Kementerian PUPR melalui pencatatan data SDMPK ini dapat mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.

“Pencatatan SDMPK bertujuan untuk mewujudkan efektifitas dan efisiensi diseluruh tahapan penyelenggaraan konstruksi melalui penyusunan pangkalan data SDMPK dan kepastian informasi mengenai SDMPK,” tandasnya.

Dengan demikian, lanjutnya, pelaksanaan pencatatan SDMPK dapat mendukung transformasi industri konstruksi 4.0 dengan tersedianya big data rantai pasok material dan peralatan konstruksi.

“Untuk itu, kami sebagai pelaku usaha industri baja ringan sangat mendukung upaya ini. Asosiasi kami sekarang beranggotakan 16 perusahaan produsen produk roll forming yang cukup menguasai pasar baja ringan nasional indonesia pada saat ini,” bebernya.

https://money.kompas.com/read/2021/11/17/212635926/kementerian-pupr-dan-arfi-dorong-integrasi-sistem-informasi-jasa-konstruksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke