Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bank Muamalat Akan Disuntik Dana Haji Rp 3 Triliun?

KOMPAS.com -  Pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) resmi menjadi pemegang saham mayoritas PT Bank Muamalat Tbk. BPKH menambah kepemilikan 77,42 persen saham Bank Muamalat atau sekitar 7,9 miliar lembar saham yang telah dihibahkan pada BPKH.

BPKH menguasai mayoritas saham Bank Muamalat setelah mendapatkan hibah saham sejumlah investor lama Bank Muamalat.

Mereka adalah Islamic Development Bank, Bank Boubyan, Atwill Holdings Limited, National Bank of Kuwait, IDF Investment Foundation, dan BMF Holding Limited.

BPKH menyatakan pengalihan saham tersebut merupakan penyerahan saham dengan hibah tidak terdapat harga pengalihan per saham. Pengalihan saham dilakukan dalam rangka memiliki, mengoperasikan, dan mengembangkan usaha BPKH di bidang perbankan syariah.

Transaksi ini dikecualikan dari Pengumuman dan Pelaksanaan Tender Offer Wajib sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.

Dikutip dari Kontan, Kamis (18/11/2021), BPKH dikabarkan akan melakukan penguatan modal Rp 3 triliun kepada Bank Muamalat melalui beberapa skema. 

Iggi H. Achsien, Komisaris Independen Bank Muamalat membenarkan kabar itu. Sayangnya, ia belum merinci lebih jelas skema yang akan ditetapkan.  

“Nilai Rp 3 triliun-nya betul. Detailnya ke Corporate Secretary saja ya,” ujar Iggi kepada Kontan. 

Sayangnya, manajemen Bank Muamalat belum merinci perihal skema tersebut. 

Sekretaris Perusahaan Bank Muamalat Indonesia Hayunaji menyatakan, sesuai dengan keterbukaan informasi yang dikeluarkan oleh BPKH, Bank Muamalat menyampaikan bahwa informasi tersebut benar adanya. 

“Informasi yang lebih rinci akan kami sampaikan dalam Keterbukaan Informasi dan siaran pers yang akan kami kirimkan tanggal 17 November 2021,” kata dia.

Sebenarnya, pada awal 2021, BPKH menyatakan berencana melakukan investasi ke Muamalat dalam dua bentuk. Yakni investasi tier 1 melalui penambahan saham dan investasi.

Lalu tier 2 dalam bentuk subdebt atau obligasi subordinasi. Rencananya, nilai investasi tier 1 senilai Rp 1 triliun dan investasi tier 2 senilai Rp 2 triliun. 

Seperti diketahui, BPKH merupakan badan hukum publik yang dibentuk dengan Peraturan Presiden Nomor 110/2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji, sebagai amanat dari UU No. 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

BPKH didirikan dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan dana haji, selanjutnya melalui Peraturan Presiden Nomor 110 tahun 2017 dan terkahir melalui putusan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan haji.

Badan ini bersifat mandiri dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui Menteri. 

Tugas BPKH antara lain melakukan perencanaan pengelolaan keuangan haji, pelaksanaan pengelolaan keuangan haji, pertanggung jawab dan pelaporan pengelolaan keuangan haji, dan pengawasan pengelolaan keuangan haji.

https://money.kompas.com/read/2021/11/18/092836626/bank-muamalat-akan-disuntik-dana-haji-rp-3-triliun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke