Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tolak Kenaikan UMP 2022, Asosiasi Serikat Pekerja Dukung Mogok Nasional

Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat menjelaskan, berdasarkan PP No. 36 tahun 2021, kenaikan UMP 2022 tertinggi adalah di DKI Jakarta sebesar Rp 4.453.724 atau naik Rp 37.538. dibandingkan tahun sebelumnya yakni Rp 4.416.186.

Sementara Jawa Tengah menjadi UMP terendah sebesar Rp 1.813.011, atau hanya naik Rp 14.032 dibanding UMP 2021 sebesar Rp 1.798.979.

"Artinya dengan kenaikan UMP tahun 2022 tertinggi hanya sebesar Rp 37.538 dan kenaikan terendah adalah hanya naik Rp 14.032, ini sangat memalukan di tengah kondisi rakyat yang semakin sulit dan daya beli masyarakat yang semakin rendah. Rakyat dipaksa untuk terus miskin," kata dia melalui keterangan tertulis, Kamis (18/11/2021).

Dalam UU Cipta Kerja, lanjut Mirah, kenaikan upah minimum dihitung hanya berdasar variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi (bukan akumulasi). Namun dalam PP No. 36/2021, ada tambahan formula baru yang ditetapkan sepihak oleh pemerintah yang tidak diatur dalam UU Cipta Kerja, yaitu penyesuaian nilai upah minimum ditetapkan dalam rentang nilai batas atas dan batas bawah.

Nilai batas atas upah minimum dihitung berdasarkan rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, dan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada setiap rumah tangga. Nilai batas bawah upah minimum dihitung dari batas atas upah minimum dikalikan 50 persen.

Mirah bilang, UU Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 dan PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan semakin membuktikan bahwa Pemerintahan Joko Widodo memberikan "karpet merah" terhadap pengusaha dan tidak berpihak pada pekerja dan rakyat Indonesia.

"Aspek Indonesia sebagai federasi serikat pekerja afiliasi KSPI, mendukung penuh rencana KSPI yang akan melakukan mogok nasional secara konstitusional untuk menolak penetapan UMP 2022 yang tidak manusiawi dan ini semakin membuktikan bahwa Pemerintah tidak mampu memberikan kehidupan yang layak kepada rakyatnya," ucap Mirah Sumirat.

Mengecek batas bawah dan atas

Berikut langkah untuk mengetahui berapa batas bawah dan atas upah minimum masing-masing provinsi, kabupaten/kota pada tahun 2022 melalui Wagepedia:

1. Masuk ke situs wagepedia.kemnaker.go.id;

2. Kemudian, pilih Kalkulator Upah Minimum, kemudian klik "Coba Sekarang";

3. Kemudian pilih Penyesuaian Upah Minimum;

Di dalam fitur Penyesuaian Upah Minimum terdapat kolom provinsi, kabupaten/kota. Kemudian kolom rata-rata konsumsi per kapita tahun 2021, rata-rata jumlah ART, rata-rata ART bekerja, upah minimum tahun berjalan, pertumbuhan ekonomi provinsi, dan inflasi provinsi.

Lalu di bawahnya, terdapat kolom batas atas dan batas bawah. Terakhir, kolom upah minimum tahun 2022.

4. Mengetahui angka besaran upah batas atas dan batas bawah, terlebih dahulu memilih provinsinya di kolom "Pilih Provinsi";

Semisal, pilih Provinsi DKI Jakarta. Lalu, klik "Cari". Maka akan tampil hasil pencarian data berupa rata-rata konsumsi per kapita 2021 sebesar Rp 2.336.429. Rata-rata jumlah anggota rumah tangga atau ART di DKI 3,43.

Kemudian, rata-rata ART bekerja 1,44, upah minimum tahun berjalan DKI Jakarta tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186,55, pertumbuhan ekonomi provinsi DKI 2,07 persen, dan inflasi provinsi 1,14 persen.

5. Setelah itu klik Hitung UM 2022, maka muncul upah minimum batas atas DKI sebesar Rp 5.565.244, batas bawahnya Rp 2.782.622. Dari hitunga tersebut ditemukan hasil bahwa upah minimum DKI pada tahun depan naik atau berubah sebesar Rp 4.453.935.

https://money.kompas.com/read/2021/11/18/121800926/tolak-kenaikan-ump-2022-asosiasi-serikat-pekerja-dukung-mogok-nasional

Terkini Lainnya

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke