Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal PPKM Level 3 Saat Libur Nataru, Ini Respons Pengusaha Mal

APPBI berharap Pemerintah tidak memberlakukan pengetatan kegiatan selama libur Nataru tersebut, karena bisa mempengaruhi dunia usaha.

"Sebaiknya tidak diperlukan untuk memberlakukan pembatasan sesaat dikarenakan berdasarkan pengalaman selama ini ternyata tidak efektif namun akan kembali memberatkan dunia usaha," ujar Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja seperti dikutip dari Kontan.co.id, Jumat  (19/11).

Alphonzus mengatakan, peningkatan pembatasan masyarakat tidak efektif menurunkan mobilitas. Upaya menekan kasus positif Covid-19 dilakukan dengan pemberlakuan protokol kesehatan.

Antara lain dengan mencuci tangan, menggunakan masker, dan menjaga jarak. Ketiga hal tersebut harus dilakukan dengan ketat, disiplin, dan konsisten.

"Masyarakat akan mencari berbagai alternatif untuk menghindari berbagai pembatasan yang diberlakukan," sebut Alphonzus.

Hal tersebut sebut dia, justru tidak dapat dikendalikan dan diawasi oleh pemerintah. Sehingga dampaknya akan terjadi lonjakan kasus Covid-19.

Pemerintah akan memberlakukan PPKM level 3 selama Nataru. Hal ini  akan berlangsung dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Kebijakan tersebut masih akan menunggu Instruksi Menteri Dalam negeri (Inmendagri) yang diikuti surat edaran terkait aturan perjalanan. (Abdul Basith Bardan)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul APPBI: PPKM level 3 saat Nataru akan kembali memberatkan dunia usaha

https://money.kompas.com/read/2021/11/19/114000526/soal-ppkm-level-3-saat-libur-nataru-ini-respons-pengusaha-mal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke