Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sri Mulyani: Semua Fasilitas Kantor Dipajaki? Itu Salah...

Hal ini diberlakukan seiring diubahnya aturan soal penghasilan natura. Semula, penghasilan jenis ini tidak dikenai pajak lantaran tidak dihitung sebagai pendapatan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pengenaan pajak atas natura tidak berlaku untuk seluruh fasilitas kantor. Kementerian bakal memberikan batasan terkait fasilitas yang dikenakan natura.

"Sekarang semua fasilitas kantor dipajaki, tapi itu salah. Jadi kita hanya akan memberikan suatu threshold tertentu," kata Sri Mulyani dalam kick off Sosialisasi UU HPP, Jumat (19/11/2021).

Bendahara negara ini lantas menegaskan, tidak semua karyawan yang mendapat fasilitas kantor akan dikenakan pajak natura. Dia bilang, hanya jabatan tertentu dengan fasilitas fantastis yang akan menjadi objek pajak.

Artinya, karyawan biasa yang menerima fasilitas sekedar laptop atau ponsel tidak bisa dikenai pajak atas penghasilan natura.

"Kalau CEO, fringe benefit-nya banyak banget yang jumlahnya sangat besar. Tapi kalau pekerja dapet fasilitas laptop, masa iya dipajakin. Kan enggak begitu," ucap Sri Mulyani

Lebih lanjut dia menuturkan, ada pula beberapa fasilitas yang dikecualikan dari objek pajak natura.

Beberapa natura yang tidak dianggap sebagai penghasilan, yaitu penyediaan makan/minum bagi seluruh pegawai, natura di daerah tertentu, natura karena keharusan pekerjaan seperti alat keselamatan kerja atau seragam, natura yang berasal dari APBN/APBD, serta natura lain dengan jenis dan batasan tertentu.

"Pekerja dikasih fasilitas kendaraan atau uang makan, ya kan enggak (dikenakan pajak). Bukan itu. Tapi ini adalah fringe benefit yang untuk beberapa segmen profesi tertentu luar biasa besar. Dan tentunya adil dianggap sebagai bagian dari pajak," tandas Sri Mulyani.

Sebelumnya diberitakan, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan, Yon Arsal menjelaskan, penghasilan natura akan dianggap penghasilan karena fasilitas tersebut dinikmati oleh orang pribadi.

Di sisi lain, saat ini tarif pajak badan dengan tarif pajak orang pribadi (OP) berbeda seiring disahkannya UU HPP.

Tarif PPh OP sendiri bersifat progresif, terdiri dari 5 lapisan dengan tarif tertinggi sebesar 35 persen untuk perseorangan berpenghasilan Rp 5 miliar per tahun. Sedangkan tarif pajak badan dikenakan 22 persen.

Kendati demikian, penghasilan natura kena pajak ini tidak dihitung dari harga mobil atau harga rumah yang didapat. Untuk fasilitas rumah misalnya, DJP akan menghitung pajak dari perkiraan biaya sewa rumah.

"Nanti kita hitung aturannya terkait berapa harga sewa seharusnya atau minimalnya atau harga penggantian yang sewajarnya, lah. Nah itulah yang menjadi penghasilan. Atau mobil disusutkan selama 4 tahun, tambah cost selama perawatan selama 1 tahun. Itulah yang dianggap penghasilan," pungkas Yon.

https://money.kompas.com/read/2021/11/19/133300026/sri-mulyani-semua-fasilitas-kantor-dipajaki-itu-salah

Terkini Lainnya

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke