Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kenaikan Upah 1,09 Persen, KSPSI: Ini Tidak Adil, Kami Tak Akan Diam

KSPSI menilai kenaikan upah minimum 2022 sebesar 1,09 persen sangat tidak layak. Selain itu, kecilnya angka kenaikan upah dinilai akan merugikan para pekerja.

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengaku kecewa atas keputusan tersebut. Andi Gani menilai, kenaikan sangat tidak adil karena dipukul rata semua industri.

Padahal, menurutnya ada sejumlah sektor usaha yang punya pertumbuhan di atas angka tersebut seperti rumah sakit, farmasi, telekomunikasi, dan sektor pertambangan.

"Kenaikan upah ini tidak adil. Kami sangat menolak," tegasnya usai Rapat Koordinasi Nasional Anggota Dewan Pengupahan KSPSI di Jakarta, Jumat (19/11/2021).

Andi Gani mengaku heran dengan formula yang dipakai Pemerintah dalam menetapkan upah minimum sebagaimanadi atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Menurutnya, saat ini Undang-Undang Cipta Kerja tengah digugat di Mahkamah Konstitusi untuk uji formil dan materil. Dengan begitu, belum ada keputusan hukum yang tetap untuk UU Cipta Kerja tersebut.

"Karena aturan turunan dari UU Cipta Kerja ini belum inkracht, belum ada keputusan MK, maka harusnya formula lama yang dipakai. Kami minta Menaker menentukan formula yang tepat dan memenuhi rasa keadilan bagi buruh," jelasnya.

KSPSI siap aksi besar-besaran

Andi Gania meminta agar Anggota Dewan Pengupahan dari KSPSI baik itu melalui DPD dan DPC KSPSI berupaya memperjuangkan kenaikan upah minimum 2022 secara maksimal.

"DPP KSPSI meminta perangkat organisasi DPD dan DPC KSPSI mengawal perundingan dan memberikan arahan kepada Anggota Dewan Pengupahan dari KSPSI untuk mencapai hasil yang terbaik," ujarnya.

Andi Gani mengungkapkan, sudah menemui beberapa petinggi negara untuk melakukan dialog intensif terkait penetapan upah buruh. Namun, ia enggan merinci hasil pertemuan tersebut.

Yang jelas, sampai dengan saat ini dia masih terus berkoordinasi untuk mengambil keputusan selanjutnya jika menemui jalan buntu dalam dialog-dialog yang dilakukan bersama Pemerintah.

"Kami tidak akan tinggal diam. Kami masih menunggu masih ada waktu 10 hari sebelum diputuskan secara resmi Pemerintah,” ucapnya.

“Saya harap ada perubahan. Kalau tidak terpaksa akan ada aksi besar nasional di seluruh wilayah Indonesia yang akan ditentukan dalam waktu dekat," sambungnya.

Meski demikian, ia mengimbau untuk daerah yang sudah menetapkan akan berunjuk rasa agar tetap mengedepankan unjuk rasa damai dan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Sementara itu, Sekjen KSPSI Hermanto Achmad menambahkan, dalam sejarah pengupahan baru kali ini di Indonesia dalam penetapan upah minimum 2022 diatur mengenai ambang atas dan ambang bawah dalam penetapan upah minimum.

"Dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 mensyaratkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi kabupaten/kota 3 tahun terakhir, sementara tidak semua kabupaten/kota menghitung dan merilis pertumbuhan ekonomi yang dibutuhkan tersebut. Jadi, hitungan 1,09 persen itu darimana?" ucapnya.

https://money.kompas.com/read/2021/11/20/050600326/kenaikan-upah-1-09-persen-kspsi--ini-tidak-adil-kami-tak-akan-diam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke