Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengenal Lebih Dekat dengan Upah Minimum

JAKARTA, KOMPAS.com - Perbincangan terkait upah minimun selalu menarik perhatian masyarakat, khususnya para pekerja dan buruh. Apalagi, topik tersebut akan semakin banyak diperbincangkan jelang pergantian tahun baru.

Para pekerja atau buruh berharap upah minimum yang ditetapkan pemerintah dalam tiap tahunnya selalu meningkat sesuai harapan mereka. Namun terkadang upah minimum yang ditetapkan pemerintah dalam tiap tahunnya tak selalu bisa membuat rasa puas bagi para buruh atau pekerja.

Lantas, upah minimum berlaku untuk siapa saja?

Mengutip akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan, upah minimum sendiri adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Sementara itu, pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

Para pemilik perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam tiap tahunnya.

Adapun upah minimun terbagi ke dalam dua jenis sebagai berikut:

Jenis Upah Minimum

  • Upah Minimum Provinsi (UMP)

Upah minimum jenis ini berlaku di seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi.

  • Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK)

Upah minimum yang berlaku hanya di sebuah kabupaten atau kota dengan syarat pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi kabupaten atau kota yang bersangkutan.

Gubernur atau kepala daerah akan menetapkan upah minimum melalui keputusan gubernur.

Untuk UMP biasanya ditetapkan paling lambat 21 November tiap thaun berjalan. Sedangkan UMK, biasanya ditetapkan paling lambat 30 November tiap tahun berjalan.

Sedangkan upah minimum yang telah ditetapkan akan berlaku terhitung tiap tanggal 1 Januari di tahun berikutnya.

Adapun berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021, upah minimum sektoral yang telah ditetapkan sebelum tanggal 2 November 2020 tetap berlaku sampai dengan surat keputusan mengenai penetapan upah minimum sektoral berakhir atau upah minimum provinsi/kabupaten/kota di daerah tersebut ditetapkan lebih tinggi dari upah minimum sektoral.

Perusahaan tidak dapat melakukan penangguhan pelaksanaan upah minimum tahun 2022. bagi perusahaan yang membayar upah di bawah upah minimum akan dikenakan sanksi pidana.

https://money.kompas.com/read/2021/11/20/080000526/mengenal-lebih-dekat-dengan-upah-minimum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke