Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Didenda Rp 1,3 Triliun, Indosat GIG Berhenti Beroperasi 25 November

Informasi penghentian layanan disebarluaskan manajemen melalui surat pemberitahuan kepada pelanggan.

"Dengan sangat menyesal kami menyampaikan bahwa perusahaan tidak dapat lagi menjalankan aktivitas bisnisnya secara menyeluruh paling lambat sampai dengan tanggal 25 November 2021," tulis surat yang diterima Kompas.com, Sabtu (20/11/2021).

Adapun denda yang dilayangkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan merupakan uang pidana pengganti sebesar Rp 1,3 triliun. Denda mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 787 K/PID.SUS/2014 tertanggal 10 Juli 2014.

"Terkait hal tersebut, izinkan kami menyampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya kepada pelanggan GIG yang selama ini telah setia dalam menggunakan layanan internet kami," tulis manajemen.

Pemberhentian operasional Indosat GIG ramai di jagat Twitter. Pelanggan kebingungan mencari provider baru karena sudah lama berlangganan internet rumahan dari Indosat.

"Ganti branding jadi Indosat GIG ternyata, namanya sempat keangkat gara-gara review bagusnya David Gadgetin. Baru semalam dapat email begitu (penghentian operasional) lumayan bikin shock juga," tulis @octvnmar.

Kompas.com tengah berupaya menghubungi manajamen Indosat, namun belum ada tanggapan mengenai penghentian operasional GIG.

https://money.kompas.com/read/2021/11/20/112032026/didenda-rp-13-triliun-indosat-gig-berhenti-beroperasi-25-november

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke