Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Perbedaan Bangkrut dan Pailit Menurut Pakar Hukum Bisnis

KOMPAS.com - Banyak orang beranggapan bahwa bangkrut dan pailit itu sama, meski keduanya sebenarnya adalah hal yang berbeda. Tingginya angka penutupan usaha di Indonesia akhir-akhir ini, membuat kedua istilah tersebut semakin tak asing didengar. 

Lalu apa sebenarnya perbedaan bangkrut dan pailit?

Dikutip dari Live Streaming Kompas TV, Co-Founder Smartlegal.id sekaligus konsultan hukum bisnis, Asharyanto, menyebut ada beberapa perbedaan antara pailit dan bangkrut. 

Istilah bangkrut dan pailit memang terkandang berdampingan. Saat perusahaan bangkrut biasanya juga dinyatakan pailit, atau sebaliknya saat perusahaan dinyatakan pailit terkadang bisa berujung kebangkrutan. 

Berikut perbedaan pailit dan bangkrut

1. Kondisi keuangan

Asharyanto menjelaskan, saat perusahaan dinyatakan pailit, tak semua kondisi keuangannya buruk, banyak perusahaan yang tetap dinyatakan pailit meski masih dalam kondisi yang sehat dan mencetak untung. 

"Yang paling mudah membedakan pailit dan bangkrut adalah dari kondisi keuangan, dan sedangkan secara peraturan pailit berdasarkan adanya putusan Pengadilan Niaga," jelas Asharyanto.

Sementara dalam perusahaan yang dalam kondisi bangkrut, sudah pasti kondisi keuangan sulit. Sehingga untuk membiayai operasional saja kesulitan. 

"Sedangkan kalau perusahaan bangkrut karena cash flow perusahaan sudah tidak dapat mendukung operasional, atau cash flow mengalami kekurangan atau desifit sehingga operasional perusahaan tidak berjalan dengan baik," tutur dia. 

2. Status hukum

Pailit sendiri merupakan status hukum yang ditetapkan oleh Pengadilan Niaga karena diajukan pihak merasa dirugikan oleh perusahaan, seperti pembayaran utang yang belum dibayarkan. 

"Sehingga ketika putusan pengadilan niaga menjatuhkan palit, maka segala pengurusan perusahaan diserahkan kepada kurator dan diawasi hakim pengawas," beber Asharyanto. 

Lazimnya, perusahaan ditetapkan pailit karena masalah utang piutang, di mana perusahaan tidak bisa membayar kewajibannya kepada kreditur maupun pemasok. 

Setelah perusahaan dinyatakan pailit, maka aset perusahaan akan dikelola oleh kurator yang ditunjuk sekaligus diawasi oleh hakim Pengadilan Niaga. Nantinya aset tersebut akan dijual untuk melunasi utang. 

"Ini diakibatkan karena adanya gugatan dari pihak lain atau diajukan sendiri, juga karena ada utang jatuh tempo dan perusahaan tidak dapat membayar utangnya. Kurator adalah pihak yang sah yang ditunjuk pengadilan," terang dia.

Pailit diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau biasa disebut dengan UU Kepailitan.

Permohonan pailit diajukan kreditor ke Ketua Pengadilan Niaga lewat panitera untuk didaftarkan. Jika permohonan disetujui, pengadilan akan menyelenggarakan sidang Kepailitan adalah paling lambat 20 hari setelah permohonan didaftarkan. 

Pengadilan kemudian akan memanggil debitur dan kreditur dalam sidang, termasuk di dalamnya memutuskan apakah perusahaan debitur diputus pailit. Di mana selanjutnya, kedua belah pihak masih bisa mengajukan upaya hukum lain lewat kasasi di MA jika putusan pengadilan dianggap tak sesuai fakta.

Sementara bangkrut bukan merupakan status hukum, melainkan hanya istilah untuk menggambarkan kondisi perusahaan yang tak mampu lagi membiayai operasional yang terkadang berujung pada tutup perusahaan secara permanen. 

Berdasarkan KBBI, bangkrut adalah kondisi saat perusahaan menderita kerugian besar yang membuat kondisi keuangan tidak sehat dan memaksa perusahaan berhenti beroperasi.

3. Penyelesaian

Asharyanto melanjutkan, perusahaan yang sudah dinyatakan pailit dan asetnya jatuh ke tangan kurator, maka kurator akan menghitung semua aset perusahaan untuk keperluan pembayaran utang. 

Utang-utang itu nanti akan dibayarkan dari aset perusahaan yang tersisa menurut hitungan kurator. Dalam beberapa kasus, suatu perusahaan yang sudah dinyatakan pailit tak sampai bangkrut. 

"Pailit ada beberapa kasus perusahaan tidak sampai bangkrut. Ketika sudah diputus pailit kurator akan menghitung utang-utang perusahaan pailit ada prosedur yang berlangsung, biasanya ada pemanggilan pada kreditur untuk mencocokan utangnya, biasanya dipanggil secara langsung atau diumumkan di surat kabar," jelas dia. 

Yang perlu diketahui, selain permohonan pailit, debitur atau kreditur juga bisa memohon adanya PKPU ke pengadilan untuk mencari jalan tengah penyelesaian kewajiban.

PKPU artinya memberikan kesempatan bagi debitur untuk dapat mengatur pembayaran kewajibannya yang jatuh tempo sesuai kesepakatan dengan pihak kreditur. Ambil contoh, debitur menawarkan pembayaran utang yang dipercepat, keringanan angsuran, konversi utang, dan alternatif lainnya.

Apabila permohonan PKPU dikabulkan, pengadilan akan memberikan waktu maksimal selama 45 hari untuk memberikan kesempatan kepada debitur untuk mengajukan rencana perdamaian.

Kemudian jika pada hari ke-45 belum ada kreditur yang memberikan suara terkait rencana debitur, maka pengadilan akan memberikan waktu lagi maksimal selama 270 hari. Namun, apabila rencana perdamaian ditolak, maka pengadilan akan langsung menetapkan pailit sesuai dengan UU Kepailitan.

https://money.kompas.com/read/2021/11/21/104127326/ini-perbedaan-bangkrut-dan-pailit-menurut-pakar-hukum-bisnis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke