Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak, Ini Rincian Biaya Jual Beli Saham yang Perlu Kamu Tahu

Biaya investasi saham tersebut meliputi setiap transaksi jual beli saham.

Bila Anda adalah investor pemula, Anda harus mempertimbangkan biaya investasi saham ini sebagai salah satu perhitungan jumlah investasi dan proyeksi imbal hasil yang Anda dapatkan kelak.

Saham sendiri adalah bukti kepemilikan nilai sebuah perusahaan atau bukti penyertaan modal.
Dengan memiliki saham, artinya Anda juga memiliki hak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah saham yang Anda miliki.

Dividen ini merupakan salah satu bentuk imbal hasil yang Anda dapatkan dari investasi saham selain kenaikan harga saham seiring dengan berjalannya waktu investasi.

Dengan investasi saham, maka individu maupun badan bisa mengklaim kepemilikan pada sebuah perusahaan terbuka.

Pemegang saham berapa pun jumlah lembar yang ia miliki ebrhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Untuk memiliki saham tersebut, maka Anda harus membelinya di pasar modal.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai fee jual beli saham atau biaya investasi saham, Anda bisa menyimak artikel berikut.

Biaya Investasi Saham

Untuk diketahui, biaya investasi saham yang meliputi setiap kegiatan jual beli saham terdiri atas komisi broker, biaya transaksi bursa (levy), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh).

Penjelasan mengenai biaya jual beli saham tersebut adalah sebagai berikut:

Komisi Broker (Brokerage Fee)

Komisi broker adalah biaya yang dibebankan oleh perusahaan sekuritas kepada investor. Komisi broker inilah yang menjadi pendapatan dari perusahaan sekuritas.

Besaran komisi broker ini berbeda-beda tergantung pada perusahaan sekuritas yang dipercaya oleh investor untuk menjadi perantara kegiatan jual beli saham.

Broker adalah pedagang perantara yang menyediakan jasa riset, rencana investasi, dan analisis pasar kepada investor.

Biaya komisi broker biasanya sekitar 0,15 persen hingga 0,35 persen dari setiap transaksi jual beli saham. Namun demikian, nominalnya biasanya lebih besar ketika transaksi jual.

Biaya Transaksi Bursa (Levy)

Saat Anda melakukan investasi atau melakukan kegiatan jual beli saham di bursa, Anda memanfaatkan jasa dan fasilitas transaksi yang disediakan oleh pihak bursa.

Levy atau biaya transaksi bursa dibebankan kepada investor atas penggunaaan jasa dan fasilitas transaksi tersebut.

Besara biaya transaksi BEI yakni sebesar 0,04 persen dari nilai transaksi. Besaran rersebut terdiri atas biaya untuk BEI sebesar 0,018 persen, KSEI 0,003 persen, dan biaya kliring KPEI sebesar 0,009 persen, serta dana jaminan KPEI 0,01 persen.

PPN

Dikutip dari hukumonline.com, PPN merupakan pungutan yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari transaksi sebuah barang atau jasa.

Tarif pajak yang dikenakannya berupa tarif tunggal yakni sebesar 10 persen. Pada transaksi jual beli saham, tarif yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah 0,03 persen dari jumlah transaksi.

PPh

PPh yang dibebankan pada setiap transaksi penjualan saham adalah sebesar 0,1 persen dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan. Hal ini sesuai dengan UU No 10 tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan.

https://money.kompas.com/read/2021/11/21/153813826/simak-ini-rincian-biaya-jual-beli-saham-yang-perlu-kamu-tahu

Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke