Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Sederet Strategi Kemenhub Percepat Penggunaan Kendaraan Listrik

Hal itu seiring dengan tren sejumlah negara di dunia yang berupaya memperbaiki perubahan iklim dan lingkungan dengan menekan polusi udara.

"Dari sektor Perhubungan, kami mendorong perubahan terhadap kendaraan bahan bakar fosil menjadi bahan bakar listrik,” ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam keterangannya, Senin (22/11/2021).

Ia mengatakan, hingga saat ini implementasi penggunaan kendaraan listrik dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Pada beleid itu diatur bahwa implementasi penggunaan kendaraan listrik melalui tahapan awal pada kendaraan dinas operasional pemerintah pusat dan daerah, TNI serta Kepolisian, berlanjut ke angkutan umum massal.

Kemudian diterapkan pada BRT melalui program Buy The Service untuk angkutan umum perkotaan, lalu pada angkutan bandara, angkutan pariwisata di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), dan angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

Budi mengatakan, dalam Perpres 55/2019 itu menyangkut percepatan baik produksi maupun penggunaan kendaraan listrik. Maka, Kemenhub pun menindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Lewat penerbitan Permenhub 65/2020 maka diperbolehkan konversi kendaraan combustion engine ke kendaraan listrik, yang kemudian kendaraan tersebut dapat didaftarkan, sehingga legal.

"Sekarang tinggal bagaimana kita mempercepat penggunaan mobil dan motor, salah satu yang bisa kita dorong untuk percepatan penggunaan ini adalah kendaraan operasional pemerintah,” kata dia.

Menurut Budi, peta jalan (road map) penggunaan bus listrik dan kendaraan listrik untuk kepentingan pemerintah memang mendapat prioritas, karena besar kemungkinan masyarakat akan menggunakan kendaraan listrik setelah lembaga pemerintah lebih dahulu mengenalkannya kepada masyarakat.

Ia mengungkapkan, saat ini sudah ada beberapa agen pemegang merk (APM) mobil listrik di Indonesia. Kini sudah ada 13 unit bus yang mengajukan uji tipe, bahkan salah satunya sudah dipakai oleh TransJakarta. Selanjutnya akan diterapkan ke PPD dan DAMRI

“Tahun depan rencananya kami juga akan menggunakan bus listrik untuk layanan Buy The Service di Surabaya sebanyak 2 koridor dengan 40 unit kendaraan, dan Bandung 1 koridor dengan 20 unit kendaraan," ujar dia.

Budi menambahkan, dalam upaya mendukung penggunaan kendaraan listrik, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk mendorong semua APM sepeda motor listrik agar memproduksi baterai dengan ukuran yang sama. Hal ini guna mempermudah masyarakat dalam penggunaan dan pengisian ulang baterai kendaraan.

Tak hanya itu, Kemenhub juga sedang membuat skema pembelian kendaraan listrik tanpa baterai yang ditujukan untuk penjualan kendaraan bermotor jenis sepeda motor. Harapannya, dengan penjualan sepeda motor listrik tanpa baterai dapat menurunkan harga jual sepeda motor sehingga dapat menarik daya beli masyarakat.

"Baterai sepeda motor listrik dapat disewa melalui penyedia layanan sewa baterai swap di mini market yang ada di wilayah Jabodetabek," pungkas Budi.

https://money.kompas.com/read/2021/11/22/222045426/ini-sederet-strategi-kemenhub-percepat-penggunaan-kendaraan-listrik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke