Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Batasi Pendanaan Fintech dari Super Lender, Begini Dampaknya ke Perbankan

Lewat aturan terbaru, OJK ingin mendorong kontribusi lender dari publik atau segmen ritel. Kriteria lender institusi akan diperjelas, apalagi yang menyangkut lender dari luar negeri agar fungsi pengawasan lebih efektif dan terukur.

Perbankan saat ini sudah gencar menyalurkan kredit melalui kerja sama channeling dengan fintech. Namun, sejumlah bank menilai rencana pembatasan itu tidak akan berdampak signifikan ke bisnis mereka.

"Pembatasan tersebut relatif tidak akan berdampak signifikan terhadap BRI, mengingat channeling hanya salah satu alternatif pilihan BRI dalam rangka menyalurkan kredit," kata Aestika Oryza Gunarto, Sekretaris Perusahaan BRI, kepada Kontan.co.id, Senin (22/11/2021).

Di samping itu, lanjut Aestika, porsi penyaluran kredit melalui channeling kepada fintech di BRI masih sangat kecil dibandingkan dengan total penyaluran kredit perseroan.

Hingga saat ini, BRI telah bekerja sama dengan beberapa P2P lending, e-commerce, dan ride hailing, seperti Investree, Modal Rakyat, Gojek, Tokopedia, dan Amartha, dalam penyaluran kredit. Total pinjaman yang disalurkan mencapai Rp 173 miliar.

Sementara PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) dalam membangun kolaborasi dengan fintech tidak hanya tujuan penyaluran kredit secara channeling. Namun, kolaborasi yang dilakukan juga untuk tujuan mendorong inklusi keuangan/transaksi keuangan Indonesia secara menyeluruh.

"Hal ini karena kami percaya masing-masing pihak dapat saling melengkapi dengan kapabilitas yang dimiliki. Fintech dapat menjadi mitra strategis BNI dalam memperluas jangkauan pemasaran," kata Mucharom, Sekretaris Perusahaan BNI.

Sehingga, dampak pembatasan itu tentunya tidak akan signifikan ke bisnis perseroan. Hasil kolaborasi BNI dan fintech tecermin dari peningkatan jumlah transaksi hingga per September 2021 yang mencapai 207 juta transaksi.

Oleh karena itu, bank pelat merah ini masih akan membuka peluang untuk bekerja sama dengan fintech.

Sedangkan untuk penyaluran kredit, BNI sudah berkolaborasi dengan beberapa fintech lending dengan realisasi pembiayaan kepada sekitar 450 debitur dengan kualitas yang terjaga sehat. Hanya saja, Mucharom tidak memerinci total nilai kreditnya.

Adapun PT Bank Central Asia Tbk (BCA) melihat kehadiran fintech membuka pintu baru perkembangan bisnis perbankan. Oleh karena itu, perseroan sudah gencar melakukan kerja sama dengan fintech.

Dalam penyaluran kredit secara digital, BCA telah berkolaborasi dengan beberapa fintech, e-commerce, dan digital start up terkemuka lainnya. Hingga Oktober 2021, total disbursement kredit yang disalurkan secara digital mencapai Rp 145,7 miliar lewat partnership dalam berbagai skema.

"Program untuk digital partnership ini di antaranya Business Personal Loan Direct, Business Personal Loan E-commerce, dan Channeling Fintech," kata Hera F Haryn EVP Secretariat & Corporate Communication BCA.

Baru-baru ini, BCA menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Modal Rakyat Indonesia sebagai penyelenggara fintech peer to peer lending Modal Rakyat. Melalui kerja sama ini, BCA mengalokasikan limit kerja sama senilai Rp 20 miliar yang akan didistribusikan kepada UMKM yang sedang mengembangkan bisnis.

BCA juga baru menjalin kerja sama dengan PT Komunal Finansial Indonesia (Komunal) untuk membantu UMKM dalam mengembangkan bisnis dengan limit senilai Rp 15 miliar.

Di samping itu, BCA memiliki perusahaan anak di bidang modal ventura yakni PT Central Capital Ventura (CCV) guna mendukung ekspansi bisnis fintech.

Sebelumnya, Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B, Bambang W. Budiawan mengatakan, rencana pembatasan dilakukan agar fintech lending tidak hanya bergantung pada satu super lender.

“Kita ke depannya sebenarnya ingin lendernya itu lender publik. Kalau kelihatan lender banyak itu berarti sesuatu yang baik,” ujarnya.

Jika merujuk data OJK pada September 2021, lender ritel baru memiliki kontribusi sebesar 22,8 persen dari outstanding pinjaman. Adapun nilainya hanya mencapai Rp 6,14 triliun. Lender yang berasal dari luar negeri masih memberikan kontribusi 24,2 persen dari outstanding pinjaman. Nilainya mencapai Rp 6,51 triliun. (Dina Mirayanti Hutauruk)

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: OJK akan batasi pendanaan fintech dari super lender, begini efeknya ke perbankan

https://money.kompas.com/read/2021/11/23/153900526/ojk-batasi-pendanaan-fintech-dari-super-lender-begini-dampaknya-ke-perbankan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke