Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cukai Rokok Mau Naik, Pengusaha Wanti-wanti Marak Penyelundupan

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita mengimbau kenaikan cukai rokok harus seimbang dengan pengawasan.

Pasalnya, kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) kerap memicu penyelundupan dan menambah maraknya cukai palsu.

"Kalau cukai dinaikkan, itu penyelundupan akan tambah banyak. Kedua, banyak sekali cukai palsu. Jadi kita berpikir menambah cukai untuk penerimaan. Oleh karena itu, (kenaikan) cukai harus sinkron dari penerimaan dan pengawasan," kata Suryadi dalam sosialisasi UU HPP, Selasa (23/11/2021).

Suryadi menuturkan, pengawasan ini penting untuk memberikan efek jera (deterrent effect) kepada penyelundup. Bila tidak diawasi dan diadili, mereka akan semakin leluasa mendulang keuntungan dan merugikan APBN.

"Pengawasan ini sangat penting sekali karena kalau tidak diawasi, manusia bisa lupa. (Para penyelundup bilang), "Oh, enggak apa-apa kok sudah puluhan tahun kerja kayak gini enggak ditangkap karena enggak ada yang ngawasi," beber dia.

Suryadi meminta pemerintah untuk mempertimbangkan banyak hal sebelum menaikkan cukai rokok. Penyusunan Peraturan Menteri Keuangan mengenai cukai harus terbuka.

Dia ingin pemerintah melibatkan stakeholder, terutama para pengusaha mengingat pembayaran cukai dilakukan oleh pengusaha di industri rokok.

"Semacam (penyusunan) PMK-nya, tolong dilibatkan stakeholder karena yang bayar pajak, kan, stakeholder. Jangan dilewatkan. Tolong diajak bicara supaya seperti HPP, ini adalah UU terbaik dan tercepat," pungkas Suryadi.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah berencana menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2022 mendatang. Pemerintah beralasan, kenaikan tarif cukai dilakukan untuk mengendalikan konsumsi rokok di dalam negeri.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan, pengkajian kenaikan cukai dilakukan sesuai dengan kebijakan yang akan dilaksanakan pada tahun 2022.

Begitupun selaras dengan pembahasan dalam UU APBN 2022 yang sudah diketuk palu.

Adapun target penerimaan cukai dalam UU APBN tahun 2020 sebesar Rp 203,92 triliun. Target tersebut naik sekitar 13,2 persen dibanding target tahun ini yang sebesar Rp 180 triliun.

"Ini sejalan dengan kebijakan yang akan kita laksanakan pada 2022 dan ini juga sejalan dengan pembahasan kita dalam UU APBN 2022 yang telah ditetapkan bersama DPR," sebut Askolani beberapa waktu lalu.

https://money.kompas.com/read/2021/11/23/175444926/cukai-rokok-mau-naik-pengusaha-wanti-wanti-marak-penyelundupan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke