Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Rincian Kenaikan Gaji UMR Yogyakarta 2022, Terendah UMK Gunungkidul

Informasi seputar gaji UMR Yogyakarta memang kerap dicari masyarakat, terutama bagi kalangan pekerja atau buruh yang bekerja di sebuah perusahaan atau pabrik.

Pertanyaan tersebut kerap muncul di kalangan buruh, terutama untuk memastikan apakah upah yang diterimanya sudah sesuai dengan kenaikan UMR Yogyakarta.

Sebagai catatan, UMR adalah kepanjangan dari Upah Minimum Regional. Bagi yang masih penasaran terkait apa itu UMR, maka penjelasan berikut ini adalah jawabannya.

Secara resmi, sebenarnya istilah UMR sudah digantikan dengan istilah UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).

Meski demikian, di kalangan masyarakat, istilah UMR masih banyak digunakan untuk penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten/kota.

Dengan begitu, UMR adalah penyebutan yang kerap digunakan untuk pengganti istilah UMP dan UMK dalam interaksi sosial sehari-hari.

Praktis, untuk mengetahui berapa besaran UMR Yogyakarta 2022, acuannya adalah kebijakan yang berlaku pada UMP Yogyakarta 2022 dan UMK yang berlaku di Kabupaten/Kota di wilayah DIY.

Kenaikan UMP Yogyakarta 2022

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono X sudah menetapkan kenaikan UMP Yogyakarta 2022 pada 19 November 2021.

Aturan gaji UMR Yogyakarta yang mengacu pada UMP Yogyakarta 2022 tertuang melalui Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 372/KEP/2021 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022.

Melalui surat tersebut ditetapkan besaran UMP Yogyakarta 2022 adalah Rp 1.840.915,53. Nominal ini naik Rp 75.915,5 atau 4,30 persen dibandingkan UMP DIY 2021.

Dalam surat tersebut, Sri Sultan menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMP DIY 2022. Pengusaha juga diminta tidak melakukan penangguhan pembayaran UMP DIY 2022.

Rincian UMK 2022 di DIY

Sementara itu, Sri Sultan juga menerbitkan Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 373/KEP/2021 Tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2022.

Sebagaimana kebijakan UMP, Sri Sultan tidak memperkenankan perusahaan melakukan penangguhan pembayaran UMK 2022.

Pengusaha juga dilarang membayar upah di bawah UMK 2022. Adapun rincian UMP di DIY berbeda-beda untuk tiap Kabupaten/Kota.

UMK Kota Yogyakarta 2022 menjadi yang tertinggi di wilayah DIY, sedangkan yang terendah adalah UMK Kabupaten Gunungkidul 2022, namun persentase kenaikannya menjadi yang tertinggi dibandingkan tahun sebelumnya.

Berikut rincian UMR Yogyakarta 2022 yang mengacu pada ketentuan UMK 2022 selengkapnya:

  • UMK Kota Yogyakarta 2022: Rp 2.153.970 (naik Rp 84.440 atau 4,08 persen)
  • UMK Sleman 2022: Rp 2.001.000 (naik Rp 97.500 atau 5,12 persen)
  • UMK Bantul 2022: Rp 1.916.848 (naik Rp 74.388 atau 4,04 persen)
  • UMK Kulonprogo 2022: Rp 1.904.275 (naik Rp 99.275 atau 5,5 persen)
  • UMK Gunungkidul 2022: Rp1.900.000 (naik Rp 130.000 atau 7,34 persen)

https://money.kompas.com/read/2021/11/24/120913326/rincian-kenaikan-gaji-umr-yogyakarta-2022-terendah-umk-gunungkidul

Terkini Lainnya

Harga Naik Selama Ramadan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke