Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Esok, MK Putuskan Nasib UU Cipta Kerja

"Besok akan dibacakan keputusan oleh Mahkamah Konstitusi terkait judicial review Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 atau kita kenal dengan Omnibus Law. Pada kesempatan besok, Hakim Mahkamah Konstitusi akan memutuskan uji formil sekaligus uji materil," kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers virtualnya, Rabu (24/11/2021).

KSPI berharap, keputusan Mahkamah Konstitusi bisa mencerminkan rasa keadilan dari para penggugat, terutama para kaum buruh yang mengajukan gugatan tersebut.

"Dari fakta-fakta persidangan diuji formil sangat terlihat jelas bahwa telah terjadi cacat prosedural daripada pembentukkan UU Cipta Kerja," ucapnya.

Cacat prosedural tersebut antara lain tidak dilibatkannya partisipasi publik termasuk kalangan serikat buruh mulai dari perencanaan, pembentukkan hingga penetapan.

"Selain itu di fakta-fakta persidangan, saya kemukakan bahwa dari pertemuan-pertemuan yang bersifat informal dengan beberapa menteri, Menko Perekonomian, Menko Polhukam, Kepala KSP, Menteri Ketenagakerjaan, dan beberapa menteri yang lain, jelas dalam pertemuan informal tersebut tidak satupun ditunjukkan naskah UU Cipta Kerja," kata Said.

"Begitu juga dengan pertemuan formal, di mana KSPI, KSPSI terlibat dalam tim kecil yang dibentuk oleh pemerintah untuk mendiskusikan naskah RUU Cipta Kerja. Lagi-lagi di tim kecil tersebut, tidak bisa lagi pemerintah menunjukkan mana naskah RUU Cipta Kerja yang diberikan oleh DPR. Karena tidak bisa dilihatkan dan diserahkan dan kami tidak ingin menjadi stempel legitimasi maka kami walkout," lanjut dia.

KSPI pada November tahun lalu, resmi mengajukan permohonan uji materi ke MK terkait Omnibus Law. Permohonan itu teregistrasi pada 12 November 2020 dengan Nomor Perkara: 101/PUU-XVIII/2020.

Selain KSPI, ada juga beberapa serikat buruh yang menjadi pemohon uji materi, yakni Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Serikat Pekerja farmasi dan Kesehatan Reformasi.

Adapun gugatan yang diajukan para buruh dalam penolakkan UU Cipta Kerja salah satunya adalah perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), terkait penghapusan aturan perjanjian kerja kontrak dapat diadakan paling lama 2 tahun dan hanya bisa diperpanjang dua kali.

Kemudian, pemohon juga mempermasalahkan tentang pekerjaan alih daya (outsourcing), waktu kerja, cuti untuk pekerja, upah dan upah minimum. Serta pemutusan hubungan kerja (PHK), penghapusan sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak memberikan uang pesangon, uang penghargaan dan uang pengganti hak kepada pekerja atau buruh yang di PHK dan tidak diikutsertakan dalam program pensiun.

https://money.kompas.com/read/2021/11/24/153700026/esok-mk-putuskan-nasib-uu-cipta-kerja

Terkini Lainnya

Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Whats New
KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Whats New
Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Whats New
IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

Whats New
Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Whats New
Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Whats New
Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Whats New
Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke