Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

3 Tips agar Tidak Terjerat Pinjol Ilegal

Hal ini tentunya sangat mengkhawatirkan karena pinjol illegal berpotensi merugikan nasabah, mulai dari teror penagihan tanpa henti hingga penyebarluasan data pribadi.

Direktur Teknologi Informasi PT Mandala Multifinance Tbk Felix Nugroho mengungkapkan, umumnya korban jeratan pinjol ilegal ini minim pengetahuan terhadap layanan pembiayaan, ditambah lagi tengah menghadapi kebutuhan keuangan yang mendesak.

“Ini menjadi penyebab banyaknya masyarakat yang terjebak dengan janji-janji pinjol ilegal. Ada baiknya, cek dan ricek terlebih dahulu sebelum menentukan kepada siapa dan melalui aplikasi apa Anda akan meminjam,” ujar Felix melalui siaran pers, Rabu (24/11/2021).

Agar tidak terjerat pinjol illegal, ada tiga tips cerdas yang bisa Anda lakukan, antara lain :

1. Cek legalitas si pemberi kredit

Dari sekian banyak pemain di industri pinjol, ada baiknya untuk melakukan pengecekan terlebih dulu tentang legalitasnya. Pengecekan terhadap kredibilitas pemberi kredit ke OJK dapat menjadi langkah awal dalam memitigasi potensi terjebak pinjol illegal.

“Keamanan ini menjadi salah satu prioritas yang dipastikan oleh perusahaan yang menyediakan layanan pembiayaan melalui aplikasi,” ungkap Felix.

2. Cek suku bunga dan biaya lainnya

Hal kedua yang perlu menjadi perhatian di masyarakat adalah meneliti tingkat suku bunga yang ditawarkan oleh pinjol. Selain itu, cek denda yang akan diberikan ketika pinjaman illegal Anda mengalami keterlambatan.

“Jika terkesan terlalu memudahkan apalagi menggampangkan, maka Anda perlu curiga. Normalnya, pihak peminjam yang legal tidak akan segegabah itu menghitung besaran bunga, seolah seperti hendak meminjamkan secara cuma-cuma karena minimal ada barang atau surat yang dijaminkan,” ujar dia.

3. Selektif terhadap layanan yang ditawarkan

Hal yang tidak kalah penting dalam memilih pinjaman online, yakni masyarakat harus mencermati dengan saksama mengenai layanan yang ditawarkan serta manfaat dan risikonya.

Melihat kembali kebutuhan dan kemampuan sehingga lebih teliti dan kritis terkait biaya, agunan, ataupun tenor.

“Masyarakat harus lebih selektif dengan mencari informasi tentang jumlah pengguna aplikasi pinjaman tersebut. Jika sudah banyak masyarakat yang menggunakan aplikasi tersebut, artinya pun sudah ada kepercayaan yang tumbuh terhadap brand itu sendiri,” ujar Felix.

https://money.kompas.com/read/2021/11/25/080600626/3-tips-agar-tidak-terjerat-pinjol-ilegal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke